5b) Penetapan Pihak Ketiga

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 252-253

1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan evaluasi laporan dan/atau peninjauan lapangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.

2) Penetapan pihak ketiga pelaksana Reklamasi tahap Eksplorasi dilakukan dengan tahapan prosedur sebagai berikut:

  • a) Pemegang IUP atau IUPK mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

  • b) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk menetapkan pihak ketiga; dan

  • c) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak mengusulkan pihak ketiga, maka Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi.