1) Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 222-226

1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disampaikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.

3) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi meliputi :

  • a) tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan tahap Operasi Produksi;

  • b) rencana pembukaan lahan untuk kegiatan tahap Operasi Produksi yang menyebabkan lahan terganggu;

  • c) program Reklamasi tahap Operasi Produksi;

  • d) kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk revegetasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir;

  • e) kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk selain revegetasi (reklamasi bentuk lain) berdasarkan kriteria keberhasilan yang diajukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi berdasarkan kajian; dan

  • f) rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi

4) Program Reklamasi tahap Operasi Produksi dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lainnya yang terdiri atas :

  • a) area permukiman;

  • b) pariwisata;

  • c) sumber air; atau

  • d) area pembudidayaan.

5) Tahapan kegiatan Reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi kegiatan penatagunaan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan.

6) Penatagunaan lahan meliputi:

  • a) penataan permukaan lahan;

  • b) penebaran tanah zona pengakaran; dan

  • c) pengendalian erosi dan pengelolaan air.

7) Revegetasi meliputi kegiatan:

  • a) penanaman tanaman penutup;

  • b) penanaman tanaman cepat tumbuh;

  • c) penanaman tanaman jenis lokal; dan

  • d) pemeliharaan tanaman

8) Pada lahan yang sudah direvegetasi wajib dilakukan pemeliharaan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun, yang paling sedikit terdiri atas:

  • a) pemupukan;

  • b) pengendalian gulma, hama dan penyakit;

  • c) penyulaman;

  • d) pemeliharaan sarana pengendalian erosi dan sedimentasi; dan

  • e) akses jalan.

9) Penebaran tanah zona pengakaran dilakukan setelah ada hasil analisis kualitas tanah zona pengakaran.

10) Penatagunaan lahan yang ditujukan untuk kegiatan revegetasi dilakukan hingga lahan tersebut siap tanam.

11) Penatagunaan lahan yang ditujukan untuk peruntukan lain selain revegetasi dilakukan hingga lahan tersebut stabil dan siap difungsikan sesuai peruntukannya.

12) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang memiliki program reklamasi dalam bentuk revegetasi wajib melakukan revegetasi setelah penatagunaan lahan selesai dilaksanakan.

13) Pelaksanaan revegetasi wajib ditujukan untuk perlindungan keanekaragaman hayati sesuai peruntukannya.

14) Dalam rangka mendukung kegiatan revegetasi, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang memiliki Dokumen Lingkungan Hidup berupa analisis mengenai dampak lingkungan hidup membuat sarana pembibitan dengan fasilitas yang meliputi:

  • a) pengatur cahaya atau naungan

  • b) fasilitas pengecambahan benih

  • c) saluran drainase

  • d) fasilitas penanganan media tumbuh

  • e) gudang sarana dan prasarana

  • f) fasilitas penyiraman; dan g) sistem administrasi.

15) Dalam fasilitas pembibitan dilakukan perawatan bibit meliputi:

  • a) pemberantasan gulma/hama/penyakit;

  • b) penggantian tanaman yang batas waktu di pembibitan sudah terlampaui; dan

  • c) penyiraman dan pemupukan.

16) Fasilitas pembibitan dikelola oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.

17) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas tambang, maka wajib dibuat rencana pengelolaan dalam rangka pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi:

  • a) stabilisasi lereng;

  • b) pengamanan lubang bekas tambang (void);

  • c) pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan

  • d) pemeliharaan lubang bekas tambang (void).

18) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi dihitung berdasarkan:

a) biaya langsung, terdiri atas biaya:

  • 1) penatagunaan lahan;

  • 2) revegetasi ;

  • 3) pencegahan dan penanggulangan air asam tambang; dan

  • 4) pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang atau program reklamasi bentuk lain; atau

  • 5) pengelolaan dalam rangka pemanfaatan lubang bekas tambang (void).

b) biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:

  • 1) mobilisasi dan demobilisasi alat;

  • 2) perencanaan Reklamasi;

  • 3) administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Operasi Produksi; dan

  • 4) supervisi.

19) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi memperhitungkan nilai uang masa depan pada saat pelaksanaan Operasi Produksi.

20) Nilai uang masa depan mengacu pada suku bunga obligasi Pemerintah apabila mata uang dalam Rupiah atau suku bunga obligasi Dolar Amerika Serikat apabila mata uang dalam Dolar Amerika Serikat.

21) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

22) Penentuan rencana luasan Reklamasi tahap Operasi Produksi pada periode 5 (lima) tahun pertama disesuaikan dengan ketersediaan lahan reklamasi, sedangkan biaya Reklamasinya dihitung seluas lahan yang dibuka pada periode 5 (lima) tahun pertama.

23) Format penyusunan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi tercantum dalam Matrik 2 .

24) Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan yang meliputi:

  • a) pengelolaan kualitas air laut;

  • b) pencegahan dan penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan

  • c) perlindungan keanekaragaman hayati.

25) Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di sungai maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sedikitnya meliputi :

  • a) pengelolaan kualitas air sungai;

  • b) pencegahan dan penanggulangan terhadap erosi dan/atau pendangkalan sungai;

  • c) Kestabilan sempadan sungai.

26) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun berikutnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya periode Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun sebelumnya

27) Dalam hal sisa umur tambang periode berikutnya kurang dari 5 (lima) tahun, rencana Reklamasinya disusun sesuai dengan sisa umur tambang.