2) Penilaian dan Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 233-235

1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi

2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan

3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.

4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau saran penyempurnaan, maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui

5) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas:

  • a) sistem dan metoda Penambangan;

  • b) kapasitas produksi ;

  • c) umur tambang ;

  • d) tata guna lahan; dan/atau ;

  • e) Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

6) Perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berjalan.

7) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.

8) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.

9) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.

10) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.

11) Persetujuan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi termasuk di dalamnya penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.