3) Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 239-242

a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

b) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode 5 (lima) tahun pertama ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

c) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan umur tambang.

d) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya dapat ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau setiap tahun, berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan

e) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap tahun dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan.

f) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengajukan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada Menteri melalui Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

g) Bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dapat berupa :

1) Rekening Bersama ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur dan Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;

2) Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi;

3) Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di Indonesia atau bank swasta Nasional di Indonesia dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi; atau

4) Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a) terdaftar pada bursa efek di Indonesia dan telah menempatkan sahamnya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total saham yang dimiliki; dan

  • b) mempunyai jumlah modal disetor tidak kurang dari US$ 50.000.000,00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang disahkan oleh notaris.

h) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi ditempatkan dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.

i) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

j) Dalam hal Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi telah habis masa berlakunya, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memperpanjang masa berlaku jaminan sebelum dinyatakan secara tertulis dapat dilepaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

k) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang menempatkan jaminan Reklamasi dalam bentuk Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve) yang telah memenuhi persyaratan harus menyampaikan surat pernyataan penempatan Jaminan Reklamasi yang disahkan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

m) Surat pernyataan penempatan Jaminan Reklamasi dalam bentuk cadangan akuntansi (Accounting Reserve) harus disertai dengan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

n) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk mengubah jumlah Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila :

  • 1) terjadi perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi; atau

  • 2) biaya pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.

o) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk mengubah bentuk jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan pertimbangan :

  • 1) kinerja pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi; dan/atau

  • 2) kemampuan keuangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

p) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

q) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

  • 1) kinerja pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi; dan/atau

  • 2) kemampuan keuangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

r) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi.

s) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap Operasi Produksi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.