4) Pelaksanaan Reklamasi Tahap Operasi Produksi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 244-245

Ketentuan

  • 1) Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi sesuai dengan rencana Reklamasi yang telah disetujui.

  • 2) Pelaksanaan Reklamasi dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten dalam perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi.

Pelaksanaan

a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi pada lahan terganggu akibat kegiatan Operasi Produksi.

b) Lahan terganggu meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.

c) Lahan bekas tambang dengan sistem tambang bawah tanah antara lain shaft, raise, stope, adit, decline, pit, tunnel, dan/atau final void.

d) Lahan di luar bekas tambang dengan sistem tambang terbuka terdiri atas :

  • 1) tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup;

  • 2) tempat penimbunan tanah zona pengakaran;

  • 3) tempat penimbunan komoditas tambang;

  • 4) jalan tambang dan/atau jalan angkut;

  • 5) instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

  • 6) fasilitas penunjang;

  • 7) kantor dan perumahan;

  • 8) pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau

  • 9) lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.

e) Pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu.

f) Dalam hal tidak ada kegiatan pada lahan terganggu dan pada wilayah tersebut direncanakan untuk dilanjutkan kegiatan Penambangan kembali, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam rangka pengendalian kualitas air permukaan, erosi, dan sedimentasi.

g) Dalam hal area yang sudah direklamasi akan dibuka kembali untuk kegiatan Penambangan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana kegiatan Penambangan dengan mempertimbangkan :

  • 1) perhitungan nilai keekonomian Reklamasi yang telah dilaksanakan

  • 2) perencanaan dan pelaksanaan reklamasi kembali; dan

  • 3) penjaminan reklamasi kembali, untuk mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.