5a) Pelaporan Reklamasi tahap Operasi Produksi dan Pencairan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 248-249

a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berjalan.

b) Format penyusunan laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Operasi Produksi tercantum dalam Matrik 13.

c) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setelah dilakukan penilaian pencairan

d) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi dan peninjauan lapangan.

e) Evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk revegetasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Operasi Produksi tercantum dalam Matrik 16.

f) Evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi selain revegetasi (reklamasi bentuk lain) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Operasi Produksi, yang disampaikan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi berdasarkan kajian.

g) Hasil peninjauan lapangan harus dibuat dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai Format 2. Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi Tahap Operasi Produksi.