5b) Penilaian penentuan besaran pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 249

a) paling banyak 60% (enam puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan penatagunaan lahan yang terdiri atas :

  • 1) penataan lahan dan penimbunan kembali lahan bekas tambang;

  • 2) penyebaran tanah zona pengakaran; dan

  • 3) pengendalian erosi dan sedimentasi, sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui;

b) paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan kegiatan dan pekerjaan revegetasi yang terdiri atas :

  • 1) penanaman tanaman penutup (cover crop);

  • 2) penanaman tanaman cepat tumbuh;

  • 3) penanaman tanaman jenis lokal; dan/atau

  • 4) pengendalian air asam tambang, sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disetujui.

c) 100% (seratus persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setelah kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi memenuhi penyelesaian akhir, sesuai dengan Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Operasi Produksi tercantum dalam Matrik 17.

d) Dalam hal penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi belum mencapai 100% (seratus persen), besaran nilai pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi disesuaikan dengan hasil penilaian di lapangan.

e) Besaran sisa Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang belum dapat dicairkan atau dilepaskan wajib ditempatkan kembali sebagai Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.