5c) Penetapan Pihak Ketiga

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 252-253

1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.

2) Penetapan pihak ketiga pelaksana Reklamasi tahap Operasi Produksi dilakukan apabila:

  • a) setelah 2 (dua) tahun periode penilaian berturutturut, pelaksanaan Reklamasi belum mencapai keberhasilan 60% (enam puluh persen); atau

  • b) Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan lalai oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan Reklamasi

3) Penetapan pihak ketiga pelaksana Reklamasi tahap Operasi Produksi dilakukan dengan tahapan prosedur sebagai berikut:

  • a) Pemegang IUP atau IUPK mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

  • b) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk menetapkan pihak ketiga; dan

  • c) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak mengusulkan pihak ketiga, maka Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi.