6) Penyerahan Lahan Reklamasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 254-255

a. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang telah melakukan Reklamasi tahap Operasi Produksi wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan melalui Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi:

  • 1) prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, dan konservasi Mineral dan Batubara; dan

  • 2) penilaian keberhasilan Reklamasi 100% (seratus persen) pada tahap operasi produksi sebagaimana tercantum dalam Matrik 18.

b. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebelum menyerahkan lahan harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan penyerahan lahan Reklamasi.

c. Penyerahan lahan reklamasi merupakan bagian dari rencana Pascatambang atas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi.

d. Dalam hal terdapat penyerahan lahan reklamasi yang belum menjadi bagian dalam rencana Pascatambang maka pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana Pascatambang.

e. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi.

f. Hasil peninjauan lapangan dituangkan dalam bentuk berita acara.

g. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan Reklamasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyerahan lahan Reklamasi.

h. Tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan lahan yang telah direklamasi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dinyatakan berakhir setelah Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi.