1) Penyusunan Rencana Pascatambang

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 226-229

a. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

b. Dalam hal umur tambang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam dan batuankurang dari atau sama dengan 5 tahun, maka pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dimasukkan ke dalam rencana Pascatambang.

c. Rencana Pascatambang memuat:

1) profil wilayah, meliputi:

  • (1) lokasi dan kesampaian wilayah;

  • (2) kepemilikan dan peruntukan lahan;

  • (3) rona lingkungan awal, meliputi peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui; dan

  • (4) kegiatan lain di sekitar tambang.

2) deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode Penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta fasilitas penunjang;

3) rona lingkungan akhir lahan Pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi;

4) program Pascatambang, meliputi:

  • (1) Reklamasi pada sisa lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang pada saat Pascatambang;

  • (2) Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun;

  • (3) pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;

  • (4) pemeliharaan hasil Reklamasi; dan

  • (5) pemantauan

5) organisasi, termasuk jadwal pelaksanaan Pascatambang;

6) kriteria keberhasilan Pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penunjang, dan pemantauan; dan

7) rencana biaya Pascatambang.


d. Rencana biaya Pascatambang dihitung berdasarkan:

1) biaya langsung, terdiri atas biaya:

  • (1) pada tapak bekas tambang, terdiri atas biaya: (a) pembongkaran; (b) Reklamasi; dan (c) pengamanan semua bukaan tambang.

  • (2) pada fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, terdiri atas biaya: (a) pembongkaran; (b) Reklamasi; dan (c) Pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.

  • (3) pada fasilitas penunjang, terdiri atas biaya: (a) pembongkaran; (b) Reklamasi; (c) penanganan sisa bahan bakar minyak, pelumas, serta bahan kimia; dan (d) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.

  • (4) pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;

  • (5) pemeliharaan; dan

  • (6) pemantauan.

2) biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:

  • (1) mobilisasi dan demobilisasi alat;

  • (2) perencanaan Pascatambang;

  • (3) administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Pascatambang; dan

  • (4) supervisi.

e. Biaya pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi diatur dalam rangka meningkatkan kewirausahaan setelah memasuki Pascatambang.

f. Rencana biaya Pascatambang harus memperhitungkan nilai uang masa depan pada saat pelaksanaan Pascatambang.

g. Nilai uang masa depan mengacu pada suku bunga obligasi Pemerintah apabila mata uang dalam Rupiah atau suku bunga obligasi Dolar Amerika Serikat apabila mata uang dalam Dolar Amerika Serikat.

h. Rencana biaya Pascatambang harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Pascatambang termasuk pelaksanaan Pascatambang yang dilakukan oleh pihak ketiga.

i. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana Pascatambang wajib berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.

j. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang dalam peningkatan tahap Operasi Produksinya memiliki Dokumen Lingkungan Hidup selain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau UKL-UPL dalam menyusun rencana Pascatambang dapat berkonsultasi dengan pemangku kepentingan

k. Pemangku kepentingan terdiri atas:

  • 1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau dinas teknis pemerintah provinsi yang membidangi pertambangan mineral dan batubara;

  • 2) instansi terkait lainnya; dan

  • 3) masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan.

l. Hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan menjadi bagian rencana Pascatambang yang diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

m. Format penyusunan Rencana Pascatambang tercantum dalam Matrik 3

n. Dalam hal Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, maka Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mengajukan perubahan rencana Pascatambang.

o. Untuk IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun, rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dimasukkan ke dalam rencana Pascatambang.

p. Format penyusunan rencana Pascatambang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun tercantum dalam Matrik.