2) Penilaian dan Persetujuan Rencana Pascatambang

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 235-237

a. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Pascatambang.

b. Dalam hal rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.

c. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Pascatambang yang telah disempurnakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.

d. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Pascatambang, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan maka rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.

e. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Pascatambang yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas:

  • 1) Tata guna lahan;

  • 2) Dokumen studi kelayakan; dan/atau

  • 3) Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

f. Perubahan rencana Pascatambang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan Penambangan.

g. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Pascatambang.

h. Dalam hal perubahan rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan

i. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Pascatambang yang telah disempurnakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.

j. Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang atau penyempurnaan rencana Pascatambang Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.

k. Persetujuan rencana Pascatambang termasuk di dalamnya penetapan besaran Jaminan Pascatambang, jadwal penempatan, dan jangka waktu penempatannya.