4) Pelaksanaan Pascatambang
4) Pelaksanaan Pascatambang
Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 244 dan 246
Ketentuan
Ketentuan
1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui. 2) Pelaksanaan Pascatambang dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten dalam perencanaan dan pelaksanaan Pascatambang
Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melaksanakan Pascatambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui.