5a) Pelaporan dan Pencairan Jaminan Pascatambang

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 250-252

a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pascatambang setiap triwulan kepada Menteri melalu Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

b) Format penyusunan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pascatambang tercantum dalam Matrik 18.

c) Rekapitulasi biaya pelaksanaan pascatambang disusun sesuai Matrik 19.

d) Format penyusunan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pascatambang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun tercantum dalam Matrik 20.

e) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang berikut bunganya setelah dilakukan penilaian pencairan.

f) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan Jaminan Pascatambang wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Pascatambang dan peninjauan lapangan.

g) Evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Pascatambang dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Pascatambang tercantum dalam Matrik 21.

h) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang berikut bunganya sesuai dengan Pedoman Penilaian Pascatambang tercantum dalam Matrik 22.

i) Evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Pascatambang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Pascatambang tercantum Matrik 23.

j) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun berikut bunganya sesuai dengan Pedoman Penilaian Pascatambang tercantum dalam Matrik 24

k) Hasil peninjauan lapangan pelaksanaan Pascatambang harus dibuat dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan pelaksanaan Pascatambang sesuai Format 3. Berita Acara Penilaian Keberhasilan Pelaksanaan Pascatambang.

l) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan penilaian lapangan kurang dari 100% (seratus persen) setelah berakhirnya jangka waktu kegiatan Pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kegiatan Pascatambang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

m) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan perpanjangan waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya kegiatan Pascatambang.

n) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak dapat diberikan pencairan sisa Jaminan Pascatambang selama jangka waktu perpanjangan.

o) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan pencairan sisa Jaminan Pascatambang apabila telah mencapai penilaian keberhasilan 100% (seratus persen).

p) Apabila berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan, keberhasilan pelaksanaan Pascatambang kurang dari 60% (enam puluh persen) sampai berakhirnya periode pelaksanaan Pascatambang, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan Pascatambang.