5b) Penetapan Pihak Ketiga

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 253-254

1) Apabila berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan, keberhasilan pelaksanaan Pascatambang kurang dari 60% (enam puluh persen) sampai berakhirnya periode pelaksanaan Pascatambang, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan Pascatambang

2) Penetapan pihak ketiga pelaksana Pascatambang dilakukan dengan cara:

a) pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

b) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk menetapkan pihak ketiga; dan

c) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak mengusulkan pihak ketiga, maka Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan Pascatambang.