1) Penyusunan Rencana Pascaoperasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 230-231

1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyusun rencana Pascaoperasi berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup.

2) Rencana Pascaoperasi disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pascaoperasi.

3) Rencana Pascaoperasi untuk IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian memuat:

a) profil wilayah, meliputi:

  • (1) lokasi dan kesampaian wilayah;

  • (2) kepemilikan dan peruntukan lahan;

  • (3) rona lingkungan awal, meliputi peruntukan lahan, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup; dan

  • (4) kegiatan lain di sekitar lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian.

b) deskripsi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, meliputi proses pengolahan dan/atau pemurnian serta fasilitas penunjang;

c) rona lingkungan akhir lahan Pascaoperasi, meliputi peruntukan lahan, air permukaan dan air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi;

d) program Pascaoperasi, meliputi:

  • (1) pembongkaran fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian dan fasilitas penunjang;

  • (2) Reklamasi pada lahan bekas fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian dan fasilitas penunjang;

  • (3) pengelolaan air tanah dan air permukaan;

  • (4) stabilisasi fasilitas penyimpanan material sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

  • (5) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi;

  • (6) pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;

  • (7) pemeliharaan hasil Reklamasi; dan

  • (8) pemantauan.

e) organisasi, termasuk jadwal pelaksanaan Pascaoperasi;

f) kriteria keberhasilan Pascaoperasi, meliputi standar keberhasilan pada fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penunjang, serta pemantauan; dan

g) rencana biaya Pascaoperasi.


4) Rencana biaya Pascaoperasi menutup seluruh biaya pelaksanaan Pascaoperasi.

5) Dalam hal, terdapat kekurangan biaya untuk menyelesaikan Pascaoperasi tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian.

6) Format penyusunan Rencana Pascaoperasi tercantum dalam Matrik 5.