2) Evaluasi dan Persetujuan Rencana Pascaoperasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 237

1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas rencana Pascaoperasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterimanya dokumen rencana Pascaoperasi.

2) Dalam hal rencana Pascaoperasi belum memenuhi ketentuan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Pascaoperasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian untuk disempurnakan.

3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian menyampaikan kembali rencana Pascaoperasi yang telah disempurnakan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascaoperasi.

4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterimanya penyempurnaan rencana Pascaoperasi dari IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Pascaoperasi yang disampaikan dianggap disetujui.

5) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan perubahan atas rencana Pascaoperasi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas:

  • a) Dokumen studi kelayakan; dan/atau

  • b) Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.