3) Pelaksanaan Pascaoperasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 246

Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian melaksanakan Pascaoperasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascaoperasi yang telah disetujui.