4) Pelaporan Pascaoperasi

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 252

a) Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pascaoperasi setiap triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

b) Format laporan pelaksanaan kegiatan Pascaoperasi tercantum dalam Matrik 25.