4) Pelaporan Pascaoperasi
4) Pelaporan Pascaoperasi
Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 252
a) Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pascaoperasi setiap triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
b) Format laporan pelaksanaan kegiatan Pascaoperasi tercantum dalam Matrik 25.