5) Penyerahan lahan Pascaoperasi
5) Penyerahan lahan Pascaoperasi
Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 256
Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah selesai melaksanakan program Pascaoperasi wajib menyerahkan lahan Pascaoperasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.