Audit SMKP
Audit SMKP
Sebagai pengukuran kinerja dan pencapaian penerapan SMKP, maka perlu dilakukan audit pencapaian tingkat penerapan SMKP tersebut. Pada kegiatan audit ini dibagi menjadi:
audit internal, audit yang dilakukan oleh internal perusahaan; dan
audit eksternal, audit yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Proses pelaksanaan audit internal dan eksternal, menggunakan skema yang mengacu pada standar:
1. permulaan audit:
a) penentuan kelayakan audit;
b) penunjukan ketua tim audit;
c) pemilihan tim audit;
d) penetapan tujuan, ruang lingkup dan kriteria audit; dan
e) pelaksanaan kontak awal dengan auditi.
2. pelaksanaan tinjauan dokumen:
a) peninjauan dokumen sistem manajemen; dan
b) penentuan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit.
3. persiapan untuk kegiatan audit lapangan:
a) penyiapan rencana audit;
b) penugasan tim audit; dan
c) penyiapan dokumen kerja.
4. pelaksanaan kegiatan audit lapangan:
a) pelaksanaan rapat pembukaan;
b) komunikasi selama audit;
c) tugas dan tanggung jawab pemandu dan pengamat;
d) pengumpulan dan verifikasi informasi;
e) perumusan temuan audit;
f) penyiapan kesimpulan audit; dan
g) pelaksanaan rapat penutupan.
5. penyiapan, pengesahan dan penyampaian laporan audit:
a) penyiapan laporan audit; dan
b) pengesahan dan penyampaian laporan audit.