SMKP Kepdirjen 185 - Pendahuluan

1. Umum 

a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Pengawasan menetapkan Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. 

b. Bahwa sesuai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan, penilaian, dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal. 

c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, diperlukan Petunjuk Teknis tentang penerapan, penilaian, dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian. 


2. Dasar Hukum 

a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penerapan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara; 

b. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.


3. Maksud dan Tujuan 

a. Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, atau IUJP dalam penerapan, penilaian, dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian serta sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi di seluruh Indonesia. 

b. Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan serangkaian instruksi tertulis dalam pelaksanaan penerapan, penilaian, dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian dalam rangka konsistensi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara. 


4. Ruang Lingkup 

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: 

a. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian. 

b. Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian. 

c. Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistern Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian. 


5. Sistematika 

a. Pendahuluan 

b. Pengertian 

c. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian 

d. Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian 

e. Pelaporan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian 

f. Penutup