Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SMKP Minerba, adalah bagian dari sistem manajemen pemegang IUP, IUPK, IPR, dan IUJP secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko Keselamatan Pertambangan yang terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan.
2. Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut SMKP Khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian adalah bagian dari sistem manajemen pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pengolahan dan/ atau pemurnian yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pengolahan dan/atau pemurnian dan keselamatan operasi pengolahan dan/atau pemurnian.
3. Audit SMKP Minerba atau SMKP Khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMKP Minerba atau SMKP Khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP.
4. Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan atau Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan Keselamatan Operasi Pertambangan atau Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan atau Pengolahan dan/ atau Pemurnian adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Pekerja agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Keselamatan Operasi Pertambangan atau Pengolahan dan/ atau Pemurnian adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan, pengamanan instalasi, kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan Pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan.
7. Kepala Inspektur Tambang, yang selanjutnya disebut KaIT, adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan Pertambangan mineral dan batubara pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
8. Inspektur Tambang adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah teknik Pertambangan yang baik serta kaidah teknik pengolahan dan/ atau pemurnian.
9. Kepala Teknik Tambang, yang selanjutnya disingkat KTT, adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan Pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik.
10. Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan operasional pengolahan dan/ atau pemurnian sesuai dengan kaidah teknik pengolahan dan/ atau pemurnian.
11. Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah tenaga Pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi bagi area kerja yang telah memiliki standar kompetensi kerja yang berlaku di bidang eksplorasi/ geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian, pengangkutan, dan/ atau reklamasi dan pascatambang yang ditetapkan oleh Pemerintah.
12. Pekerja adalah seseorang yang bekerja di Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, atau IUJP.
13. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang menimbulkan korban manusia dan/ atau harta benda.
14. Kecelakaan Tambang adalah kecelakaan yang memenuhi 5 (lima) kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
15. Kejadian Berbahaya adalah kejadaian yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi.
16. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/ atau lingkungan kerja sesuai dengan peraturan perundangan.
17. Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja adalah kejadian meninggalnya Pekerja yang disebabkan oleh penyakit tenaga kerja ketika Pekerja melakukan kegiatan Pertambangan atau pengolahan dan/ atau pemurnian, terjadi pada jam kerja, atau terjadi dalam wilayah kegiatan usaha Pertambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau wilayah proyek.