SMKP Kepdirjen 185 - Penilaian

Penilaian Penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/ atau pemurnian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. 

1.  Penetapan Nilai

Penetapan Penilaian Penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian. 

Pembobotan untuk setiap elemen dalam SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilakukan berdasarkan tingkat kepentingan dari masing-masing elemen, yaitu sebagai berikut: 

a. kebijakan : 10%  (.....Penilaian)

b. perencanaan  : 15%  (.....Penilaian)

c. organisasi dan personel : 17%  (.....Penilaian)

d. implementasi : 35% (.....Penilaian)

e. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut : 15%  (.....Penilaian)

f. dokumentasi : 3% (.....Penilaian)

g. tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja : 5%  (.....Penilaian)

Total : 100% 

Update !!! : Terdapat bebebapa kekeliruan redaksional terkait penilaian. Daftar koreksi dapat dilihat disini (Klik)

2. Pembobotan Penilaian 

Pembobotan Penilaian Penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian. 

Untuk setiap sub-elemen dalam SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan berdasarkan jumlah kriteria pada masing-masing sub-elemen. Pembobotan yang sama dilakukan untuk setiap kriteria pada masing-masing sub elemen berdasarkan daftar periksa audit. 

3. Sampel Penilaian 

Sampel Penilaian Penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian. 

Pelaksanaan audit baik internal maupun eksternal dilaksanakan dengan mengambil sampel dari setiap area dan/ atau kegiatan, berdasarkan pertimbangan profesional (professional judgement) masing-masing auditor. 

4. Audit Internal 

Audit internal untuk penilaian penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan sebagai berikut. 

a. tim audit internal diangkat dan diberhentikan oleh KTT atau PTL; 

b. audit internal dipimpin oleh seorang ketua tim audit internal; 

c. ketua tim audit internal bertanggungjawab kepada KTT atau PTL; 

d. auditor yang duduk dalam tim audit internal bertanggung jawab secara langsung kepada ketua tim audit internal; 

e. auditor internal memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugas; 

f. auditor internal memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KalT. 

5. Audit eksternal

Audit eksternal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilaksanakan apabila dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, Penyakit Akibat Kerja, bencana, dan/ atau untuk kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan. KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dapat meminta kepada pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemumian, IPR, dan IUJP untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP juga dapat mengajukan sendiri untuk dilakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dengan sepengetahuan KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT. Audit eksternal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. 

a. audit eksternal dilakukan oleh lembaga audit eksternal, yaitu lembaga independen terakreditasi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 

b. tim audit eksternal diangkat dan diberhentikan oleh lembaga independen terakreditasi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal; 

c. tim audit eksternal dipimpin oleh seorang ketua tim audit eksternal; 

d. ketua tim audit eksternal bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga independen terakreditasi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal; 

e. auditor yang duduk dalam tim audit eksternal bertanggung jawab secara langsung kepada ketua tim audit internal; 

f. di dalam tim audit eksternal terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli dari instansi Pembina yang mendapat penugasan dari KalT. 

g. lembaga audit eksternal menyampaikan Laporan Audit Eksternal Penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian selambat-Iambatnya 14 hari kerja setelah audit eksternal dinyatakan selesai. 

h. lembaga audit eksternal menerbitkan Sertifikat Audit Eksternal Penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh KalT. 

i. sertifikat Audit Eksternal Penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian diregistrasi oleh KalT 

Kriteria lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebagai berikut: 

a. memiliki IUJP Jenis Pelaksanaan pada bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan sub bidang Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan; dan 

b. memiliki sertifikasi Komite Akreditasi Nasional bidang Audit Sistem Manajemen. 

Kriteria auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah sebagai berikut: 

a. memiliki sertifikat sebagai Auditor dari lembaga yang terakreditasi dan terdaftar di instansi pembina; 

b. pengalaman sebagai auditor minimum 3 (tiga) tahun di dalam bidang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dibuktikan dengan surat tugas per tahun dari lembaga penunjuk; 

c. memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugas; dan 

d. memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KaIT. 

6. Standar dan Prosedur

Standar dan Prosedur Audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemumian. 

a. permulaan audit, meliputi: 

1. penentuan kelayakan audit. Kelayakan sebaiknya ditentukan dengan mempertimbangkan ketersediaan faktor-faktor paling sedikit sebagai berikut. 

a) informasi yang cukup dan sesuai untuk perencanaan audit, 

b) kerjasama yang cukup dari auditi, dan 

c) waktu dan sumberdaya yang mencukupi; 

2. penunjukan ketua tim audit. 

Ketua tim audit internal diangkat dan diberhentikan oleh KTT atau PTL, sedangkan ketua tim audit eksternal ditunjuk oleh lembaga audit eksternal; 

3. pemilihan tim audit. 

tim audit dipilih dengan mempertimbangkan: 

a) tujuan, ruang lingkup, kriteria dan perkiraan waktu audit; 

b) kompetensi tim audit secara keseluruhan yang diperlukan untuk mencapai tujuan audit; 

c) peraturan perundang-uridangan yang berlaku; 

d) kebutuhan untuk menjamin keindependenan tim audit dari kegiatan yang diaudit dan untuk menghindarkan konflik kepentingan; 

e) kemampuan anggota tim audit untuk berinteraksi secara efektif dengan auditi dan untuk bekerja bersama dalam tim; 

f) bahasa yang digunakan dalam audit, dan pemahaman terhadap karakteristik sosial dan budaya tertentu dari auditi; hal itu dapat ditunjukkan baik melalui keterampilan yang dimiliki oleh auditor atau melalui dukungan dari tenaga ahli. 

Bila tidak seluruh pengetahuan dan keterampilan dapat dicakup secara penuh oleh auditor dalam tim audit, maka dapat dipenuhi dengan menyertakan tenaga ahli. 

4. penetapan tujuan, ruang lingkup dan kriteria audit. 

Tujuan audit menetapkan apa yang akan dicapai oleh audit dan dapat mencakup hal berikut: 

a) penentuan tingkat kesesuaian SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian milik auditi, atau bagiannya, dengan kriteria audit 

b) evaluasi kemampuan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian untuk menjamin pemenuhan persyaratan peraturan perundangundangan; 

c) evaluasi keefektifan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dalam memenuhi tujuan yang ditetapkan, dan 

d) identifikasi penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian yang potensial untuk ditingkatkan. 

Ruang lingkup audit menguraikan cakupan dan batas-batas audit, seperti lokasi fisik, unit organisasi, kegiatan dan proses yang diaudit, serta periode waktu yang dicakup oleh audit. Kriteria audit digunakan sebagai acuan untuk penentuan kesesuaian, mencakup persyaratan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian; 

5. pelaksanaan kontak awal dengan auditi. 

Kontak awal dengan auditi dapat dilakukan secara formal atau tidak formal oleh personel yang diberi tanggung jawab untuk mengelola program audit atau ketua tim audit. 

b. pelaksanaan tinjauan dokumen, meliputi: 

1) peninjauan dokumen sistem manajemen. 

Sebelum kegiatan audit lapangan dilaksanakan, dokumentasi auditi ditinjau untuk menentukan kesesuaian sistem yang didokumentasikan dengan kriteria audit. Dokumentasi dapat mencakup dokumen dan rekaman SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian yang sesuai, dan laporan audit sebelumnya. Tinjauan tersebut memperhatikan ukuran, sifat dan kompleksitas organisasi, serta tujuan dan ruang lingkup audit; 

2) penentuan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit. Berdasarkan hasil peninjauan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan atau pengolahan dan/ atau pemurnian, ketua tim audit menentukan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit. Bila dokumentasi dinilai tidak mencukupi, ketua tim audit menginformasikan hal tersebut kepada klien audit, personel yang diberi tanggung jawab untuk mengelola program audit, dan auditi. 

c. persiapan untuk kegiatan audit lapangan, meliputi: 

1) penyiapan rencana audit. 

Ketua tim audit menyiapkan rencana audit yang menjadi dasar kesepakatan antara klien audit, tim audit dan auditi terkait dengan pelaksanaan audit. Rencana audit sebaiknya mencakup hal berikut: 

a) tujuan audit; 

b) kriteria audit dan dokumen-dokumen acuan; 

c) ruang lingkup audit, termasuk identifikasi unit-unit organisasi dan fungsional serta proses yang diaudit 

d) tanggal dan lokasi kegiatan audit lapangan; 

e) waktu yang diharapkan dan lamanya kegiatan audit lapangan, termasuk rapat dengan manajemen auditi serta rapat tim audit; 

f) peran dan tanggung jawab anggota tim audit dan orangorang yang mendampingi; dan 

g) alokasi sumber daya yang sesuai untuk bidang audit yang kritis; 

2) penugasan tim audit. 

Ketua tim audit, melalui konsultasi dengan tim audit, menetapkan tanggung jawab setiap anggota tim untuk mengaudit proses, fungsi, lokasi, area atau kegiatan tertentu. Penugasan tersebut sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan terhadap keindependenan dan kompetensi auditor, penggunaan sumber daya secara efektif serta perbedaan peran dan tanggung jawab auditor, auditor yang magang dan tenaga ahli. Perubahan terhadap penugasan dapat dilakukan sejalan dengan perkembangan audit untuk menjamin pencapaian tujuan audit; 

3) penyiapan dokumen kerja. Tim audit menyiapkan dokumen kerja yang diperlukan untuk rujukan dan untuk merekam pelaksanaan audit. Dokumen kerja tersebut paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut. 

a) daftar periksa dan rencana sampling audit; 

b) forrnulir-formulir untuk merekam informasi, seperti bukti pendukung, temuan audit ; dan 

c) rekaman rapat. 

d. pelaksanaan kegiatan audit lapangan, meliputi: 

1) pelaksanaan rapat pembukaan. 

Rapat pembukaan diselenggarakan dengan manajemen auditi atau bila memungkinkan, dengan personel yang bertanggung jawab untuk fungsi atau proses yang diaudit. Maksud rapat pembukaan ini adalah untuk: 

a) mengkonfirmasikan rencana audit; 

b) memberikan ringkasan tentang bagaimana kegiatan audit akan dilaksanakan; 

c) mengkonfirmasikan saluran komunikasi; dan 

d) memberikan kesempatan kepada auditi untuk mengajukan pertanyaan; 

2) komunikasi selama audit. 

Tim audit berdiskusi secara periodik untuk melakukan pertukaran informasi, mengkaji kemajuan audit, dan menetapkan kembali tugas di antara anggota tim audit sesuai dengan keperluan. 

Selama audit, ketua tim audit secara periodik mengkomunikasikan perkembangan pelaksanaan audit dan setiap hal penting kepada auditi dan klien audit, bila sesuai. Bukti yang dikumpulkan selama audit yang menunjukan risiko keselamatan yang mendesak dan signifikan segera dilaporkan kepada auditi tanpa ada penundaan, dan bila sesuai kepada klien audit. 

Setiap hal penting yang terkait dengan masalah di luar ruang lingkup audit dicatat dan dilaporkan kepada ketua tim audit, untuk dikomunikasikan kepada klien audit dan auditi bila perlu. 

Bila bukti audit yang tersedia menunjukan bahwa tujuan audit tidak tercapai, ketua tim audit melaporkan alasannya kepada klien audit dan auditi untuk menentukan tindakan yang tepat. Tindakan tersebut dapat mencakup konfirmasi ulang atau penyesuaian rencana audit, perubahan tujuan atau ruang lingkup audit, atau penghentian audit. 

Setiap ada kebutuhan untuk merubah ruang lingkup audit yang dapat dihasilkan dari perkembangan kegiatan audit lapangan ditinjau dan disetujui oleh klien audit dan bila sesuai oleh auditi; 

3) tugas dan tanggung jawab pemandu dan pengamat. 

Pemandu dan pengamat dapat disertakan dalam tim audit namun bukan merupakan bagian dari tim, dan tidak mempengaruhi atau menghambat pelaksanaan audit. Tanggung jawab pemandu dapat mencakup hal berikut: 

a) pelaksanaan kontak dan waktu untuk wawancara; 

b) pengaturan kunjungan untuk bagian lokasi atau organisasi tertentu; 

c) pemastian bahwa aturan yang terkait dengan prosedur keselamatan dan keamanan di lokasi, diketahui dan diperhatikan oleh anggota tim audit; 

d) penyaksian audit atas nama auditi; dan 

e) pemberian penjelasan atau bantuan dalam pengumpulan informasi; 

4) pengumpulan dan verifikasi informasi. 

Informasi yang sesuai dengan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit, termasuk informasi yang terkait dengan hubungan antar fungsi, kegiatan dan proses, dikumpulkan dengan sampling yang sesuai dan sebaiknya diverifikasi. Hanya informasi yang dapat diverifikasi yang dapat menjadi bukti audit. Bukti audit didasarkan pada sampel informasi yang tersedia. 

Metode untuk mengumpulkan wawancara, pengamatan kegiatan, informasi mencaku p dan/atau tinjauan dokumen; 

5) perumusan temuan audit; 

Bukti audit dievaluasi terhadap kriteria audit untuk menghasilkan temuan audit. Temuan audit dapat menunjukkan baik kesesuaian maupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit. Kesesuaian dengan kriteria audit dirangkum untuk menunjukkan lokasi, fungsi atau proses yang diaudit. Ketidaksesuaian dan bukti audit pendukungnya sebaiknya direkam dan dikelompokkan. Ketidaksesuaian tersebut sebaiknya ditinjau dengan auditi untuk memperoleh kepastian bahwa bukti audit adalah akurat, dan bahwa ketidaksesuaian dipahami; 

6) penyiapan kesimpulan audit; 

Tim audit melakukan diskusi sebelum rapat penutupan dengan tujuan sebagai berikut. 

a) meninjau temuan audit, dan informasi lain yang sesuai yang dikumpulkan selama audit dengan mengacu pada tujuan audit; 

b) menyetujui kesimpulan audit, dengan memperhatikan ketidakpastian dalam proses audit; 

c) menyiapkan rekomendasi, bila ditetapkan dalam tujuan audit, dan d) mendiskusikan tindak lanjut audit bila dicakup dalam rencana audit; dan 

7) pelaksanaan rapat penutupan. 

Rapat penutupan dipimpin oleh ketua tim audit dan diselenggarakan untuk mempresentasikan temuan dan kesimpulan audit sehingga temuan dan kesimpulan tersebut dimengerti dan disetujui oleh auditi dan bila sesuai untuk menyepakati jangka waktu yang diberikan kepada auditi untuk menyampaikan rencana tindakan korektif dan pencegahan. 

e. penyiapan, pengesahan dan penyampaian laporan audit, meliputi: 

1) penyiapan laporan audit. 

Ketua tim audit bertanggung jawab terhadap penyiapan dan isi laporan audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan 

2) pengesahan dan penyampaian laporan audit. 

Laporan audit diterbitkan dalam periode waktu yang disepakati, diberi tanggal, ditinjau dan disahkan sesuai dengan prosedur program audit. Laporan audit yang telah disahkan disampaikan kepada penerima yang ditetapkan oleh klien audit. 

f. penyelesaian audit; 

Audit dinyatakan selesai bila seluruh kegiatan yang diuraikan dalam rencana audit telah dilaksanakan dan laporan audit yang disahkan telah didistribusikan. Dokumen yang terkait dengan audit disimpan atau dimusnahkan melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang berpartisipasi dan sesuai dengan prosedur program audit serta peraturan perundang-undangan. 

g. pelaksanaan tindak lanjut audit. 

Kesimpulan audit dapat menunjukkan keperluan untuk tindakan korektif, pencegahan atau peningkatan. Tindakan tersebut ditetapkan dan dilaksanakan oleh auditi dalam jangka waktu yang disepakati. Auditi tetap memberikan informasi kepada klien audit tentang status tindakan tersebut.  

7. Kategori Temuan Audit 

a. Kategori Kritikal 

Temuan hasil audit kategori kritikal adalah temuan yang dapat mengakibatkan kematian (fatality). 

b. Kategori Mayor 

Temuan hasil audit kategori mayor adalah temuan yang: 

1) pada hasil pemeriksaan elemen ditemukan sub elemen yang nilainya kurang dari 50% (lima puluh persen) nilai maksimum sub elemen tersebut; 

2) terdapat temuan minor untuk satu sub elemen audit di lebih dari 30% (tiga puluh persen) lokasi. 

c. Kategori Minor 

Ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya. 

8. Pelaporan Hasil Audit 

Hasil pelaksanaan audit internal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah triwulan keempat. Hasil pelaksanaan audit eksternal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah audit dilaksanakan.