SMKP 185 - Minerba + OM - Impelementasi

a. Pelaksanaan Pengelolaan Operasional 

1) dalam pengelolaan operasional, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP mempertimbangkan pendekatan keselamatan berbasis perilaku Pekerja (behavior based safety); 

2) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP  menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur operasi/kerja. Prosedur operasi/kerja tidak terbatas pada standard operating procedure, analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis), instruksi kerja, dan buku manual dengan mempertimbangkan hasil pemetaan behavior based safety

3) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi izin kerja khusus dengan mempertimbangkan hasil pemetaan behavior based safety; dan 

4) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, mendokumentasikan, memelihara, dan mengevaluasi prosedur untuk pengelolaan alat pelindung diri/ alat keselamatan, yang mencakup penilaian kebutuhan alat pelindung diri dan alat keselamatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, penentuan dan penyediaan alat pelindung diri dan alat keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-curna, pembuatan matriks alat pelindung diri untuk setiap pekerjaan dan area khusus, evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan alat pelindung diri dan alat keselamatan, pelaksanaan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi, manfaat, penggunaan, dan perawatan alat pelindung diri dan alat keselamatan. 

b. Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pengelolaan lingkungan kerja Pertambangan yang paling sedik:it terdiri atas pengendalian debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas dan kuantitas udara kerja, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, dan kebersihan lingkungan kerja; 

2) pengelolaan lingkungan kerja Pertambangan dilakukan dengan cara antisipasi, pengenalan, pengukuran dan penilaian, evaluasi, serta pencegahan dan pengendalian bahaya dan risiko di lingkungan kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; 

3) antisipasi dilakukan untuk menginventarisasi bahaya dan risiko yang timbul dari sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan tarnbang maupun pengolahan dan/ atau pemurnian yang akan disediakan, dibangun, dan/ atau sebelum dioperasikan. 

4) pengenalan dilakukan untuk mengetahui bahaya dan risiko yang timbul dari lingkungan kerja, dengan melakukan survei pendahuluan (walk-through survey) yang sebelumnya sudah mengetahui informasi mengenai Pekerja, peralatan dan permesinan, material atau bahan, proses dan cara kerja, hasil di setiap proses, hasil akhir, dan limbah. 

5) evaluasi mencakup kegiatan pengukuran dengan cara mengumpulkan, mengukur, dan menganalisis sampel zat, bahan, atau faktor yang berbahaya di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, serta kegiatan penilaian dengan cara membandingkan hasil pengukuran dengan nilai ambang batas atau standar terhadap obyek lingkungan kerja dan menganalisis efek-efek pemaparan terhadap kondisi kesehatan Pekerja. 

6) pengendalian lingkungan kerja didasarkan pada hasil evaluasi kondisi lingkungan kerja dalarn rangka menghilangkan atau mengurangi pemaparan terhadap zat, bahan, faktor lingkungan kerja yang berbahaya di lingkungan kerja melalui hierarki pengendalian.  

7) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menyusun, mensosialisasikan, menerapkan, dan mendokumentasikan program pengelolaan lingkungan kerja sebagaimana yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun berjalan; 

8) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan, dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur, dan uji lingkungan kerja; 

9) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan pemantauan/pengukuran lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku secara berkala dan hasilnya didokumen tasikan serta digunakan un tuk penilaian dan pengendalian risiko; 

10) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menunjuk petugas higiene industri atau Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemantauan/ pengukuran dan penilaian lingkungan kerja Pertambangan; 

11) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan kerja kepada KaIT / Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pengelolaan kesehatan kerja Pertambangan dalam rangka menjamin kesehatan setiap Pekerja terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan paling sedikit oleh bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial; 

2) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP membuat dan melaksanakan program kesehatan kerja Pertambangan dengan pendekatan promotif atau promosi kesehatan, preventif atau pencegahan penyakit, kuratif atau pengobatan dan rehabilitatif atau pemulihan dengan lebih mengutamakan pada program promotif dan preventif yang mengacu kepada peraturan perundang- undangan dan standar terkait yang berlaku; persyaratan lainnya yang terkait; kebijakan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; hasil Manajemen Risiko terhadap seluruh proses, kegiatan, dan area kerja; evaluasi kinerja program kesehatan kerja Pertambangan; hasil pemeriksaan terhadap kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat; ketersediaan sumber daya, antara lain manusia, finansial, peralatan; 

3) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melaksanakan pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan dengan ketentuan: 

a) pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeriksaan dan penilaian kelayakan kesehatan kerja yang disusun oleh dokter perusahaan yang dapat bekerja sama dengan dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja atau pihak lain yang terkait dengan mengacu peraturan perundang-undangan dan dikembangkan mengikuti kemajuan ilmu kedokteran dan kesehatan, serta risiko yang ada di tempat kerja, serta disetujui serta ditetapkan oleh KTT atau PTL; 

b) pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kesehatan awal, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, dan pemeriksaan kesehatan akhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

c) pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan ditindaklanjuti dengan menginformasikan kepada Pekerja terkait kondisi Pekerja yang bersangkutan, melakukan pemantauan, pengobatan, atau rehabilitasi terhadap Pekerja yang bersangkutan sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan, mengevaluasi penempatan Pekerja apabila diperlukan disesuaikan dengan kondisi Pekerja yang bersangkutan, dan melakukan upaya promotif dan preventif terhadap Pekerja lain yang terkait termasuk perbaikan kondisi lingkungan kerja; dan 

d) data hasil pemeriksaan kesehatan Pekerja dibuat, didokumentasikan, dan dievaluasi sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan. 

4) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemumian, IPR, dan IUJP menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja Pertambangan dengan ketentuan: 

a) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyediakan tenaga kesehatan kerja, yang meliputi dokter perusahaan, dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, perawat; dan/ atau tenaga kesehatan lainnya yang kompeten; 

b) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang mencakup sarana dasar (perlengkapan umum, ruangan, dan peralatan medis) dan sarana penunjang (alat pelindung diri, alat evakuasi, peralatan penunjang diagnosa, peralatan pemantau atau pengukuran lingkungan kerja), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan 

c) kualifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (Pelayanan Kegawatdaruratan, Pelayanan Pratama, Pelayanan Utama] ditetapkan berdasarkan tingkat keterisoliran lokasi tambang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

5) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan ketentuan: 

a) KTT atau PTL menyediakan petugas yang memiliki kompetensi, fasilitas dan peralatan untuk melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan, pada setiap kelompok kerja; 

b) KTT atau PTL membuat program pendidikan dan pelatihan P3K secara berkala; dan 

c) kotak P3K ditempatkan pada lokasi yang mudah dicapai, terlindungi, dan diberi tanda, dan isinya disesuaikan dengan risiko yang ada, serta diperiksa secara berkala paling sedikit setiap bulan oleh penanggung jawab kotak P3K yang namanya tertera pada kotak P3K; 

6) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan pengelolaan pencegahan kelelahan kerja (fatigue) dengan ketentuan: 

a) melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian faktor yang dapat menimbulkan kelelahan Pekerja; 

b) memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua Pekerja tentang pengetahuan pengelolaan dan pencegahan kelelahan khususnya bagi Pekerja dengan waktu kerja bergilir (shift); 

c) mengatur pola gilir kerja (shijt) Pekerja; dan 

d) melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat kelelahan pada Pekerja sebelum awal gilir kerja (shijt) dan saat pekerjaan berlangsung; 

7) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan pengelolaan Pekerja yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko kesehatan tinggi, dengan ketentuan: 

a) memastikan risiko yang ada telah dikendalikan secara memadai; 

b) memberikan pemahaman cara kerja aman, konsekuensi, dan pemantauan pekerjaan di area tersebut; dan 

c) bertanggung jawab terhadap efek yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut; 

8) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP mengelola rekaman data kesehatan kerja Pertambangan dengan ketentuan: 

a) menjaga dan memelihara rekaman data kesehatan kerja Pertambangan paling sedikit meliputi data hasil pemeriksaan kesehatan awal, data hasil pemeriksaan kesehatan berkala, data hasil pemeriksaan khusus, dan data hasil pemeriksaan akhir, riwayat pekerjaan pekerja, data medis/rekam medis Pekerja, data indikator kinerja kesehatan kerja, data hasil pemeriksaan lingkungan kerja dalam rangka pengelolaan kesehatan kerja; 

b) menganalisis dan mengevaluasi rekaman data kesehatan kerja Pertambangan sebagai bahan untuk perbaikan kinerja kesehatan kerja; dan 

c) melakukan pengukuran kinerja kesehatan kerja dengan menggunakan 2 (dua) indikator yaitu indikator proses ( leading indicator) dan indikator hasil akhir ( lagging indicator) yang meliputi rasio kelayakan kerja, Crude Morbidity Rate (CMR), Morbidity Frequency Rate, Spell Severity Rate, Absence Severity Rate, dan Penyakit Akibat Kerja, untuk dilaporkan oleh KTT atau PTL kepada KaIT / Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan formulir yang ditentukan; 

9) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyediakan fasilitas untuk menunjang tercapainya higienitas, serta melakukan pengelolaan sanitasi di area kerja, paling sedikit meliputi pengelolaan tempat sampah, toilet dan wastafel, kebersihan lantai dan bangunan, dan ruang ganti pakaian dan kamar mandi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

10) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ a tau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan pengelolaan ergonomi dengan mengelola kesesuaian antara pekerjaan, lingkungan kerja, peralatan, dan Pekerja, antara lain meliputi: 

a) melakukan identifikasi dan penilaian risiko ergonomi, serta pengendalian berdasarkan hasil ergonomic risk assessment

b) menyediakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan postur Pekerja; 

c) menyesuaikan prosedur kerja dengan kapasitas Pekerja; dan d) menyediakan perlengkapan penunjang untuk mendukung pekerjaan; 

11) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan pengelolaan makanan, minuman, dan gizi Pekerja dengan melaksanakan analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (hazard analysis and critical control points) untuk memastikan bahwa penyediaan makanan dan minuman telah memenuhi syarat keamanan, kecukupan, dan higienitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek keseimbangan gizi Pekerja; 

12) dalam hal terjadi Penyakit Akibat Kerja, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan hal-hal sebagai berikut: 

a) diagnosis Penyakit Akibat Kerja ditegakkan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi Pekerja, lingkungan kerjanya, dan data medis/rekam medis Pekerja; 

b) dokter perusahaan menetapkan status Penyakit Akibat Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana disebutkan setelah membuktikan hubungan sebab akibat antara penyakit dengan pekerjaan dan atau lingkungan kerjanya; 

c) dokter perusahaan membuat laporan medik dan dalam 1 x 24 jam disampaikan ke KTT atau PTL, serta kemudian KTT atau PTL segera melaporkan Penyakit Akibat Kerja yang telah ditegakkan oleh dokter perusahaan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan formulir yang ditentukan; 

d) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan upaya kuratif dan rehabilitasi terhadap Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja, dan apabila setelah pengobatan penyakit akibat kerja telah dinyatakan selesai dan dijumpai adanya suatu kecacatan, maka dokter perusahaan dapat menetapkan persentase kecacatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 

e) setiap Penyakit Akibat Kerja yang telah ditegakkan oleh dokter perusahaan dilakukan proses penyelidikan oleh tim yang paling sedikit melibatkan dokter perusahaan dan petugas kesehatan kerja atau higiene industri, untuk menemukan faktor-faktor bahaya kesehatan di lokasi Pekerja yang terkena Penyakit Akibat Kerja yang menyebabkan timbulnya Penyakit Akibat Kerja; dan 

13) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian menyampaikan laporan aspek kesehatan kerja Pertambangan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

d. Pelaksanaan Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan 

1) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, istalasi, dan peralatan Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP membuat sistem dan melaksanakan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, istalasi, dan peralatan Pertambangan dengan paling sedikit melakukan hal-hal sebagai berikut. 

a) membuat daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; Daftar sarana, prasarana, instalasi, dan/ atau peralatan Pertambangan yang disusun paling sedikit meliputi: 

(1) peralatan, paling sedikit meliputi: 

(a) alat berat untuk pemindah tanah mekanis; 

(b) alat penunjang Pertambangan; 

(c) alat pemetaan dan pemantauan kestabilan lereng; 

(d) kendaraan untuk mobilisasi karyawan dan barang; 

(e) pesawat angkat dan/ atau angkut; 

(f) peralatan perkakas tangan; dan 

(g) peralatan listrik, 

(2) instalasi, paling sedikit meliputi: 

(a) instalasi ban berjalan; 

(b) instalasi listrik; 

(c) instalasi pneumatic dan/ atau hydraulic; 

(d) instalasi bahan bakar cair; 

(e) instalasi air; 

(f) instalasi komunikasi; 

(g) instalasi proteksi kebakaran; dan 

(h) instalasi gas, 

(3) bangunan, paling sedikit meliputi: 

(a) bangunan kantor; 

(b) bengkel (workshop); 

(c) bangunan genset; 

(d) gudang penyimpanan (warehouse); 

(e) bangunan tempat pembuangan sampah; 

(f) tangki timbun; 

(g) bangunan tempat ibadah; 

(h) bangunan klinik; 

(i) jembatan; 

(j) menara telekomunikasi; 

(k) menara penyalur petir 

(l)  kolam pengendap (settling pond); 

(m) mess ( camp) dan bangunan pendukung; 

(n) ruang kendali (control room); 

(o) washing plant

(p) fuel station

(q) jalan tambang; 

(r) stockpile, dan 

(s) kolam pengelolaan air limbah; 

b) mengidentifikasi jerns dan karakteristik atas pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; 

c) menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan atau perawatan berdasarkan hasil identifikasi jenis dan karakteristik sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; 

d) merencanakan program dan jadwal pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; dan 

e) melaksanakan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi. 

2) pengamanan instalasi 

pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IUJP melakukan pengamanan instalasi dengan paling sedikit melakukan hal-hal sebagai berikut. 

a) membuat daftar instalasi; 

b) mengidentifikasi kebutuhan pengaman atas instalasi; 

c) menyusun dan menetapkan prosedur pengamanan instalasi; 

d) menyusun dan menetapkan desain pengamanan instalasi; 

e) menyusun dan menetapkan prosedur proses pemasangan instalasi; 

f) menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan pengamanan instalasi; 

g) menetapkan program dan jadwal 

h) pengamanan instalasi; dan menerapkan, melaksanakan memantau dan mengevaluasi instalasi oleh Tenaga Teknis pemeriksaan pemeriksaan berkala, sistem pengamanan Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi. 

3) kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IUJP memastikan kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan dengan paling sedikit melakukan hal-hal sebagai berikut. 

a) membuat daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; 

b) menyusun dan menetapkan prosedur pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; 

c) menetapkan program dan jadwal sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; dan 

d) melaksanakan pengujian kelayakan, pengamanan dan pemeliharaan terhadap sarana, prasarana, instalasi dan peralatan Pertambangan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

4) kompetensi tenaga teknik antara lain: 

a) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menunjuk Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi yang memiliki kompetensi untuk menyusun dan menetapkan prosedur, membuat program dan jadwal, melaksanakan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan, serta mengevaluasi dan mendokumentasikan hasilnya; 

b) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP menunjuk Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi untuk menyusun dan menetapkan prosedur, membuat program dan jadwal, melaksanakan pemeriksaan pengamanan instalasi, serta mengevaluasi dan mendokumentasikan hasilnya; 

c) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menunjuk Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi untuk menyusun dan menetapkan prosedur, membuat program dan jadwal, melaksanakan pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan, serta mengevaluasi dan mendokumentasikan hasilnya; dan 

d) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR dan IUJP menunjuk Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi untuk menyusun dan menetapkan prosedur, membuat program dan jadwal, melaksanakan evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan, serta mengevaluasi dan mendokumentasikan hasilnya. 

5) Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis Pertambangan Kajian teknis dilakukan pada saat awal kegiatan atau sebelum dimulainya kegiatan Pertambangan. Apabila terjadi perubahan atau modifikasi terhadap proses, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan maka hasil evaluasinya disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT 

e. Pelaksanaan Bahan Peledak dan Peledakan 

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur tentang bahan peledak dan peledakan, antara lain: 

1) gudang bahan peledak 

a) perizinan gudang bahan peledak; 

b) kesesuaian gudang bahan peledak dengan jenis dan kapasitas bahan peledak; 

c) penjagaan gudang bahan peledak selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus; 

d) ketersediaan personel dan fasilitas untuk menjamin keselamatan dan keamanan gudang bahan peledak; 

e) pemeriksaan penangkal petir gudang bahan peledak paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau setelah terjadi petir yang hebat; dan 

f) evaluasi dan dokumentasi persetujuan dan perizinan gudang bahan peledak. 

2) penyimpanan bahan peledak 

a) prosedur penyimpanan bahan peledak; 

b) kesesuaian penyimpanan bahan peledak dengan persetujuan dan perizinan gudang bahan peledak; 

c) administrasi bahan peledak untuk mencatat jumlah penerimaan, pengeluaran, dan persediaan akhir bahan peledak serta melaporkan secara berkala kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT; 

d) penunjukan petugas administrasi bahan peledak yang paling sedikit memiliki Kartu Pekerja Peledakan Madya; 

e) penunjukan petugas gudang bahan peledak yang paling sedikit memiliki Kartu Pekerja Peledakan Pratama; dan 

f) pemeriksaan isi gudang bahan peledak paling sedikit 1 ( satu) kali dalam jangka waktu 1 ( satu) minggu; 

g) pelaporan KTT tentang berhentinya kegiatan Pertambangan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan; dan 

h) evaluasi dan dokumentasi hasil pemeriksaan penyim panan bahan peledak. 

3) pengangkutan bahan peledak 

a) prosedur pengangkutan, pemindahan, dan pengiriman bahan peledak termasuk peralatan dan kendaraan yang digunakan; 

b) penetapan peralatan dan kendaraan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan; 

c) pengamanan, kelayakan, serta kesesuaian peralatan dan kendaraan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan; 

d) kesesuaian kompetensi Pekerja yang menangani pengangkutan, pemindahan, dan pengiriman bahan peledak maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan dengan ketentuan peraturan perundanganundangan; dan 

e) evaluasi dan dokumentasi hasil pemeriksaan peralatan dan kendaraan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan. 

4) pekerjaan peledakan meliputi: 

a) prosedur pelaksanaan pekerjaan peledakan yang mencakup penanganan dan pengamanan peledakan mangkir; 

b) kesesuaian penyediaan peralatan dan bahan untuk pelaksanaan pekerjaan peledakan; 

c) penyimpanan, pemeriksaan, dan pemeliharaan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan peledakan; 

d) pendokumentasian peledakan; e) penunjukan pekerja peledakan yang memiliki Kartu Izin Meledakkan, Kartu Pekerja Peledakan Pertama, Kartu Pekerja Peledakan Madya sesuai jenis pekerjaannya; dan 

f) persetujuan peledakan tidur (apabila ada). 

f. Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menetapkan prosedur yang terdokumentasi dengan mempertimbangkan aspek Keselamatan Pertambangan pada tahap perancangan dan rekayasa terhadap sarana, prasarana, instalasi, peralatan Pertambangan, dan penambangan; 

2) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menetapkan prosedur yang mengatur perubahan dan modifikasi perancangan dan rekayasa yang mempunyai risiko Keselamatan Pertambangan dan/ atau mempunyai implikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diidentifikasi, didokumentasi, ditinjau ulang, dan disetujui oleh orang yang berwenang. 

g. Penetapan Sistem Pembelian 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menetapkan prosedur pembelian yang terdokumentasi untuk menjamin bahwa spesifikasi teknik, persyaratan Keselamatan Pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan untuk membeli sarana Pertambangan, bahan kimia, dan/ atau jasa; 

2) prosedur pembelian paling sedikit terdiri atas: 

a) penetapan spesifikasi pembelian sesuai dengan persyaratan Keselamatan Pertambangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dikonsultasikan dengan Pekerja yang memiliki kompetensi; 

b) proses seleksi pembelian termasuk daftar Pekerja yang memiliki kompetensi; dan 

c) proses verifikasi kesesuaian dengan spesifikasi pembelian; 

3) Pada saat sarana Pertambangan, bahan kimia, dan/atau jasa diterima di tempat kerja, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP memberikan penjelasan kepada semua pihak terkait yang akan menggunakan sarana Pertambangan, bahan kimia, dan/ atau jasa tersebut, terkait dengan identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko. 

h. Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP menyusun dan menetapkan prosedur pengelolaan perusahaan jasa Pertambangan yang terdokumentasi untuk menjamin bahwa setiap perusahaan jasa Pertambangan memenuhi persyaratan Keselamatan Pertambangan; 

2) prosedur pengelolaan perusahaan jasa Pertambangan paling sedikit terdiri atas: 

a) persyaratan, seleksi, dan penetapan perusahaan jasa Pertambangan; 

b) tanggung jawab, pemantauan, dan perusahaan jasa Pertambangan; dan 

c) evaluasi perusahaan jasa Pertambangan. 

3) dalam persyaratan, seleksi, dan penetapan perusahaan jasa Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi pelaporan khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP memastikan kontrak kerja memuat komitmen perusahaan jasa Pertambangan untuk mematuhi persyaratan Keselamatan Pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP, pemberi kontrak dan sanksi atas ketidaksesuaian unjuk kerja perusahaan jasa Pertambangan terhadap persyaratan Keselamatan Pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP, pemberi kontrak; 

4) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP memastikan bahwa perusahaan jasa Pertambangan yang terpilih akan menjelaskan secara rinci program dan biaya Keselamatan Pertambangan; 

5) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP memastikan perusahaan jasa Pertambangan telah memiliki Pekerja yang memiliki bukti-bukti kompetensi sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan yang ada dalam kontrak kerja; 

6) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IUJP memastikan memastikan perusahaan jasa Pertambangan menggunakan seluruh sarana, prasarana, dan peralatan Pertambangan yang memiliki bukti-bukti kelayakan sesuai persyaratan Keselamatan Pertambangan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IUJP; 

7) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemumian, dan IUJP menetapkan kewajiban kepada perusahaan jasa Pertambangan untuk melaporkan kepada KTT atau PTL mengenai pelaksanaan program Keselamatan Pertambangan secara berkala serta mengenai setiap kejadian nyaris celaka ( nearniss), kerusakan properti (property damage), kejadian berbahaya, cidera, dan sakit akibat kerja kepada KIT atau PTL . 

8) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IUJP melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Keselamatan perusahaan jasa Pertambangan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit; dan 

9) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IUJP melakukan evaluasi akhir untuk semua penyelesaian kontrak dalam bentuk laporan kinerja Keselamatan Pertambangan, termasuk memberikan umpan balik untuk pengetahuan dan pembelajaran di masa yang akan datang, serta melakukan tindakan perbaikan untuk pekerjaan berikutnya 

i. Pengelolaan Keadaan Darurat 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pengelolaan keadaan darurat, yang mempertimbangkan potensi keadaaan darurat yang mungkin muncul sesuai dengan kategori dan jenisnya; 

2) pengelolaan keadaan darurat tersebut paling sedikit terdiri atas: 

a) identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat; 

b) pencegahan keadaan darurat; 

c) kesiapsiagaan keadaan darurat; 

d) respon keadaan darurat; dan 

e) pemulihan keadaan darurat. 

3) setiap potensi keadaan darurat yang teridentifikasi dinilai dengan paling sedikit mempertimbangkan tingkat keparahan, tingkat kerugian, pengaruh terhadap operasi, keterlibatan sumber daya, dan pengaruh terhadap citra pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP. Berdasarkan penilaian maka pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menetapkan tingkatan atau kategori keadaan darurat; 

4) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan upaya untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan terjadinya keadaan darurat seperti membuat kebijakan pencegahan keadaan darurat, inspeksi, dan perawatan; 

5) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemumian, IPR, dan IUJP melakukan upaya kesiapsiangaan keadaan darurat paling sedikit dengan menyediakan sistem deteksi dini keadaan darurat, menyediakan sistem komunikasi keadaan darurat, menyediakan sumber daya, sarana, prasarana, prosedur, serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dalam penanggulangan keadaan darurat, menyusun dan menetapkan emergency plan, melaksanakan pelatihan penanggulangan keadaan darurat, dan melaksanakan simulasi keadaan darurat iemerqencu drilb paling sedikit 2 [dua] kali dalam setahun; 

6) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP memberikan respon dalam penanggulangan keadaan darurat secara cepat dan tepat untuk mencegah kondisi keadaan darurat yang semakin parah dan meminimalkan kerusakan pada manusia dan peralatan; dan 

7) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan upaya pemulihan paling sedikit meliputi pembentukan tim pemulihan, pembersihan lokasi dan operasi pemulihan, investigasi keadaan darurat, perkiraan kerugian, dan laporan pemulihan pasca keadaan darurat. 

j. Penyediaan dan Penyiapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, atau IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan IP3K). 

2) prosedur tersebut paling sedikit terdiri atas: 

a) petugas P3K; 

b) kotak P3K; 

c) isi kotak P3K; dan 

d) pencatatan penggunaan isi kotak P3K 

k. Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan 

1) keselamatan di luar pekerjaan dikomunikasikan kepada semua Pekerja dan keluarganya, baik secara formal maupun informal; dan 

2) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP mendokumentasikan materi promosi dan kegiatan keselamatan di luar pekerjaan