SMKP 185 - Minerba + OM - Kebijakan

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, atau IUJP mengikuti prinsip dasar sebagai berikut: 

a. Penyusunan Kebijakan 

Penyusunan kebijakan mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan dari para Pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) melakukan tinjauan awal kondisi Keselamatan Pertambangan yang paling sedikit terdiri atas: 

a) peninjauan risiko Keselamatan Pertambangan; 

b) perbandingan penerapan Keselamatan Pertambangan dengan Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, atau IUJP lain dan/ atau sektor lain yang lebih baik; 

c) penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. 

2) melibatkan Pekerja dan/ atau memperhatikan masukan dari serikat Pekerja. 


b. Isi Kebijakan 

1) Terdapat visi, misi, dan tujuan Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, atau IUJP terkait aspek Keselamatan Pertambangan. 

2) Komitmen dalam melaksanakan Keselamatan Pertambangan, yang mencakup: 

a) peningkatan berkelanjutan dalam upaya untuk mencegah kecelakaan, Penyakit Akibat Kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan kejadian berbahaya, serta dalam upaya untuk mencegah kerusakan aset dan terhentinya produksi, menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif serta mewujudkan budaya Keselamatan Pertambangan; 

b) pematuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan Pertambangan serta persyaratan lainnya yang terkait; dan 

c) dorongan untuk melibatkan Pekerja dalam pengelolaan Keselamatan Pertambangan. 


c. Penetapan Kebijakan 

Penetapan kebijakan mengikuti ketentuan: 

1) tertulis, tertanggal, dan ditandatangani; 

2) disahkan oleh pimpinan tertinggi Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; dan 

3) bersifat dinamis, yaitu menyesuaikan perubahan yang ada di Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP. 


d. Komunikasi Kebijakan 

Kebijakan dijelaskan dan disebarluaskan kepada Pekerja dan orang yang diberi izin masuk oleh KTT atau PTL, dengan ketentuan: 

1) menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh Pekerja; 

2) menggunakan beberapa media seperti papan pengumuman, brosur, verbal dalam apel (briefing), dan/ atau media lainnya; dan 

3) dilakukan evaluasi pemahaman isi kebijakan. 


e. Tinjauan Kebijakan 

Peninjauan dilakukan oleh manajemen secara berkala, dengan menyesuaikan kondisi yang dihadapi Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP saat ini dan tantangan ke depan, seperti: 

1) adanya perubahan yang terjadi di dalam Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP (internal); dan 

2) adanya perubahan yang terjadi di luar pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP (eksternal), seperti ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.