SMKP 185 - Minerba + OM - Organisasi dan Personel
Dalam rangka penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan:
a. Penyusunan dan Penetapan Struktur Organisasi, dengan ketentuan:
1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP memiliki struktur organisasi yang menggambarkan posisi KTT atau PTL, PJO, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan Pengelola Keselamatan Pertambangan, serta Kepala Tambang Bawah Tanah dalam hal kegiatan penambangan menggunakan metode tambang bawah tanah, dan/ atau Kepala Kapal Keruk dalam hal kegiatan penambangan mengoperasikan Kapal Keruk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2) struktur organisasi pengelolaan Keselamatan Pertambangan ditetapkan terintegrasi dalam struktur organisasi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP;
3) dalam penyusunan struktur organisasi pengelolaan Keselamatan Pertambangan:
a) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menunjuk jajaran manajemen yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan operasional Keselamatan Pertambangan sesuai dengan area tanggung jawabnya;
b) tugas, wewenang, dan tanggung jawab jajaran manajemen yang ditunjuk ditetapkan secara tertulis, disahkan, dan didokumentasikan, serta dikomunikasikan kepada seluruh Pekerja dan pihakpihak terkait; dan
c) pimpinan dan jajaran manajemen pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menunjukkan komitmen Keselamatan Pertambangan dengan cara:
(1) memastikan ketersediaan dan kecukupan sumber daya yang memadai untuk menetapkan menerapkan, dan mendokumentasikan serta terus menerus meningkatkan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
(2) menetapkan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan akuntabilitas untuk memfasilitasi penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian yang efektif dan kegiatan didokumentasikan secara tertulis serta dikomunikasikan;
(3) memasukkan Keselamatan Pertambangan dalam tugas dan tanggung jawab pimpinan dan jajaran manajemen pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; dan
(4) mengkaji ulang secara berkala struktur organisasi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP, tugas, wewenang, tanggung jawab, dan akuntabilitas.
b. Penunjukan KTT atau PTL, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/ atau Kepala Kapal Keruk
1) penunjukan KTT atau PTL, dengan ketentuan:
a) penunjukan dilakukan oleh pimpinan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR serta mendapatkan pengesahan dari KaIT atau Kepala Dinas ESDM atas nama KaIT; dan
b) KTT atau PTL yang ditunjuk memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2) penunjukan Kepala Tambang Bawah Tanah, dengan ketentuan:
a) penunjukan dilakukan oleh KTT dalam hal kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan sistem dan metode tambang bawah tanah dan mendapatkan pengesahan dari KaIT atau Kepala Dinas ESDM atas nama KaIT; dan
b) Kepala Tambang Bawah Tanah yang ditunjuk memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3) penunjukan Kepala Kapal Keruk/lsap
a) penunjukan dilakukan oleh KTT dalam hal terdapat pengoperasian kapal keruk/ isap;
b) Kepala Kapal Keruk/lsap yang ditunjuk memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh KTT;
c) Kepala Kapal Keruk/lsap yang ditunjuk:
(1) mempunyai tugas memimpin, mengatur, dan mengawasi pekerjaan kapal keruk/ isap termasuk pekerjaan lain yang berkaitan dengan pengoperasian kapal keruk/isap;
(2) bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan orang di kapal keruk/isap, tempat lainnya, dan keselamatan operasional kapal yang berada di bawah pengawasannya; dan
(3) Kepala Kapal Keruk/Isap dibantu oleh beberapa orang kepala gilir kerja yang ditunjuk oleh KTT dan telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh KTT untuk bertanggung jawab dalam operasi kapal keruk/ isap pada setiap gilir kerja.
c. Penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan
1) penunjukan dilakukan oleh pimpinan pemegang perusahaan jasa Pertambangan dan mendapat pengesahan dari KTT atau PTL. KTT atau PTL dapat menerima, menolak, atau meminta penggantian PJO berdasarkan pertimbangan kompetensi, komitmen, dan kinerja PJO terhadap pengelolaan Keselamatan Pertambangan; dan
2) PJO memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Pembentukan dan Penetapan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan / Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan/Bagian Keselamatan Operasi Pengolahan dan/ atau Pemurnian
1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP membentuk dan menetapkan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan / Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan / Bagian Keselamatan Operasi Pengolahan dan/atau Pemurnian yang berdasarkan pertimbangan jumlah Pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan;
2) Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan / Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan / Bagian Keselamatan Operasi Pengolahan dan/atau Pemurnian berada langsung di bawah KTT atau PTL dalam struktur organisasi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR atau berada langsung di bawah PJO dalam struktur organisasi pemegang IUJP;
3) Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengolahan dan/ atau Pemurnian mempunyai tugas:
a) mengumpulkan, menganalisis data, dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, Penyakit Akibat Kerja, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan;
b) mengumpulkan data mengenai area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada KTT atau PTL tentang tata cara kerja dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri;
c) memberikan penerangan dan petunjuk mengenai keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan kepada semua Pekerja, antara lain melalui pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, dan media atau alat publikasi lainnya;
d) membentuk dan melatih anggota tim penyelamat tambang;
e) menyusun statistik kecelakaan; dan
f) melakukan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan;
4) Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan, Keselamatan Operasi Pengolahan dan/ atau Pemurnian mempunyai tugas:
a) mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
b) mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengamanan instalasi;
c) mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
d) mengumpulkan rekaman hasil kajian teknis Keselamatan Operasi Pertambangan, Keselamatan Operasi Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
e) mengumpulkan data Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten; dan
f) mengumpulkan rekaman jadwal pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; dan melakukan analisis data dari rekaman Keselamatan Operasi Pertambangan, Keselamatan Operasi Pengolahan dan/atau Pemurnian dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
e. Penunjukan Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis
1) KTT atau PTL dalam melakukan tugasnya dibantu oleh pengawas operasional dan pengawas teknis;
2) KTT atau PTL mengangkat pengawas operasional dengan menerbitkan Surat Penunjukan Pengawas Operasional, yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki Kartu Pengawas Operasional yang disahkan oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT;
3) pengawas operasional mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a) bertanggung jawab kepada KTT atau PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua Pekerja yang menjadi bawahannya;
b) melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;
c) bertanggung jawab kepada KTT atau PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan
d) membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;
4) KTT atau PTL mengangkat pengawas teknis dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pengawas Teknis;
5) pengawas teknis mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a) bertanggung jawab kepada KTT atau PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan yang menjadi tugasnya;
b) merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan yang dipergunakan;
c) mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;
d) menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
e) melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/ atau diperbaiki; dan
f) membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
f. Penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten
1) KTT atau PTL menunjuk Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten;
2) Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten juga mencakup juru ledak, juru ukur, juru las, juru bor, juru derek, juru rawat/paramedis, juru langsir, petugas proteksi radiasi, ahli listrik, petugas/juru ventilasi dalam hal kegiatan penambangan dilakukan dengan metode penambangan bawah tanah, petugas pertolongan pertama pada kecelakaan/ first aider, petugas pemadam kebakaran, anggota tim tanggap darurat, petugas industrial hygiene, loading/berthing master, petugas bahan kimia, rigger, operator pesawat angkat/angkut, petugas gudang bahan peledak; dan
3) KTT atau PTL membuat daftar tenaga teknis Pertambangan yang standar kompetensi kerjanya belum ditetapkan oleh Pemerintah, serta melakukan pengujian kompetensi terhadap tenaga teknis Pertambangan yang bersangkutan.
g. Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan
1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP membentuk dan menetapkan secara resrm Komite Keselamatan Pertambangan yang beranggotakan perwakilan dari Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan atau Keselamatan Operasi Pengolahan dan/ atau Pemurnian, bagian operasional Pertambangan atau Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan juga wakil dari Pekerja;
2) struktur komite Keselamatan Pertambangan paling sedikit terdiri atas:
a) ketua yang dijabat oleh KTT, PTL, atau PJO sesuai kewenangannya;
b) wakil ketua;
c) sekretaris yang dijabat oleh pengelola Keselamatan Pertambangan tertinggi di pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; dan
d) anggota;
3) penetapan komite Keselamatan Pertambangan disahkan oleh KTT, PTL, atau PJO sesuai kewenangannya;
4) komite Keselamatan Pertambangan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
a) mengidentifikasi, menetapkan, dan mengesahkan tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan;
b) memastikan pelaksanaan dan perkembangan tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan;
c) memastikan diterbitkannya kebijakan, standar, dan prosedur Keselamatan Pertambangan;
d) memastikan terselenggaranya audit Keselamatan Pertambangan secara berkala;
e) memastikan terlaksananya tinjauan manajemen terhadap penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian paling sedikit 1 ( satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang dalam struktur organisasi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; dan
f) membahas masalah-masalah dan membuat program pencegahan mengenai Keselamatan Pertambangan yang dapat mengakibatkan, antara lain terjadinya kondisi dan tindakan tidak aman, nyaris/hampir celaka, Kejadian Berbahaya, kecelakaan, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, Penyakit Akibat Kerja, dan wabah penyakit;
5) komite Keselamatan Pertambangan mengadakan pertemuan secara berkala atau terjadwal minimum 1 ( satu) kali dalam dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Risalah pertemuan dibuat dan didistribusikan kepada pihak-pihak terkait dan didokumentasikan; dan
6) seluruh anggota Komite Keselamatan Pertambangan mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang disyaratkan sesuai dengan kebutuhan.
h. Penunjukan Tim Tanggap Darurat
1) KTT atau PTL menunjuk tim tanggap darurat yang memadai yang mencakup seluruh area kerja dan selalu siap siaga setiap saat;
2) tim tanggap darurat beranggotakan orang-orang yang memiliki keterampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan layanan terhadap keadaan darurat;
3) tim tanggap darurat dibentuk dengan ketentuan:
a) sehat jasmani dan rohani;
b) ketua tim ditunjuk oleh KTT atau PTL dan memiliki kompetensi dalam melakukan supervisi penanggulangan kondisi darurat di area kerja/ operasi tam bang;
c) anggota tim tanggap darurat memiliki kompetensi yang sesuai;
d) jumlah minimal personel tim tanggap darurat di setiap gilir jaga disesuaikan dengan penilaian potensi keadaan darurat yang ada; dan
e) mendapat pemeriksaan kesehatan khusus berdasarkan hasil penilaian risiko;
4) KTT atau PTL menyampaikan secara tertulis penunjukan tim tanggap darurat kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT; dan
5) KTT atau PTL membuat program pendidikan dan pelatihan untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan dan kompetensi anggota tim tanggap darurat.
i. Seleksi dan Penempatan Personel
1) seleksi dan penempatan personel dibuat dalam aturan tertulis;
2) seleksi dan penempatan personel dilaksanakan dengan memasukkan persyaratan Keselamatan Pertambangan dan mempertimbangkan hasil identifikasi kompetensi kerja dalam proses seleksi dan penempatan personel; dan
3) setiap personel memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, termasuk tugas dan tanggung jawab aspek Keselamatan Pertambangan.
j. Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja
1) pendidikan dan pelatihan diberikan kepada setiap Pekerja, pengawas operasional, dan pengawas teknik, baik untuk Pekerja baru, Pekerja untuk tugas baru, pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi bahaya, pendidikan dan pelatihan penyegaran tahunan.
2) pendidikan dan pelatihan diberikan sesuai kebutuhan dan didasarkan pada pertimbangan KTT atau PTL, dalam hal pemenuhan persyaratan perundangan.
3) dalam menyusun program pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a) pengumpulan data dan informasi pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui:
(1) identifikasi pekerjaan identifikasi pekerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan:
(a) struktur organisasi;
(b) tugas, tanggung jawab, dan wewenang setiap departemen sesuai dengan struktur organisasi dan hierarkinya;
(c) hubungan atau keterikatan antar departemen;
(d) risiko keselamatan dan risiko kesehatan dari pekerjaan; dan
(e) perubahan kebijakan manajemen yang mempengaruhi perubahan metode dan teknologi yang diterapkan ataupun perubahan struktur organisasi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP.
(2) identifikasi Pekerja identifikasi Pekerja dilakukan dengan mem pertimbangkan:
(a) kompetensi khusus yang diperlukan di setiap departemen, meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan perilaku (attitude); dan
(b) jumlah aktual Pekerja di setiap departemen baik yang sudah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan ataupun yang belum memiliki kompetensi.
b) penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ( training need analysis) penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan mempertimbangkan:
(1) tingkat kebutuhan Pekerja yang berkompeten dari setiap departemen;
(2) kesenjangan antara standar yang berlaku dengan kondisi aktual;
(3) sumber daya manusia yang tersedia selama proses pendidikan dan pelatihan berlangsung;
(4) ketersediaan penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk materi yang dibutuhkan; dan
(5) alokasi dana yang direncanakan dalam program pendidikan dan pelatihan.
c) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
program pendidikan dan pelatihan yang telah direncanakan berdasarkan analisis pendidikan dan pelatihan terbagi menjadi:
(1) on the job
Pekerja diberikan pendidikan dan pelatihan di area kebutuhan kerjanya sendiri, tanpa meninggalkan pekerjaan rutinnya. Pengawas yang sudah memiliki kompetensi di bidangnya dapat menjadi trainer pendidikan dan pelatihan on the job.
(2) off the job
Pekerja diberikan pendidikan dan pelatihan di luar area kerjanya sendiri. Pendidikan dan pelatihan diberikan oleh lembaga Pemerintah atau swasta yang telah memiliki kualifikasi dan akreditasi yang sesuai. Trainer memiliki kompetensi sesuai dengan materi yang akan diberikan.
KTT atau PTL dapat menyelenggarakan sendiri atau bekerja sama dengan instansi pemerintah atau instansi lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. KTT atau PTL melaksanakan dan mendokumentasikan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jadwal program pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan. Dokumentasi dilengkapi dengan rekaman hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa antara lain rekaman audio, video, absensi, dan/ atau foto.
d) monitoring dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan monitoring dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan dilakukan secara khusus dan komprehensif melihat tingkat ketercapaian target, dan sasaran yang diharapkan dari program yang telah dilaksanakan dengan tahapan paling sedikit meliputi:
(1) reaction
evaluasi ini dilakukan pada saat dan setelah menerima materi pelatihan untuk mengukur minat dan reaksi peserta atas pendidikan dan pelatihan yang telah dilakukan;
(2) learning
evaluasi ini dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta setelah menerima pembahasan dari para pelatih setiap sesi pelatihan. Penilaian terhadap tingkat pemahaman ini sangat penting untuk mengetahui apakah peserta memahami materi yang diberikan dalam pendidikan dan pelatihan;
(3) behavior
evaluasi ini dilakukan setelah pelatihan dengan tujuan untuk melihat bagaimana perilaku peserta setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan
(4) result
merupakan evaluasi jangka panjang mengenai ada tidaknya peningkatan kinerja pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP yang terjadi sebagai dampak meningkatnya kinerja Pekerja yang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
pendidikan dan pelatihan yang sudah dilakukan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerja, serta pengembangan standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan.
e) tindaklanjut perbaikan dan peningkatan
pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ a tau Pemurnian, IPR, dan IUJP menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan untuk menjamin perbaikan berkelanjutan;
4) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP mengidentifikasi standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan dan mengembangkannya sesuai kebutuhan;
5) hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar pengembangan standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan, penentuan program pendidikan dan pelatihan, dan pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerja; dan
6) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP memastikan bahwa setiap Pekerja, pengawas operasional, dan pengawas teknik memiliki kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, standar nasional, standar internasional, dan/ atau standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan yang dikembangkan.
k. Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Komunikasi Keselamatan Pertambangan
1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, dan menerapkan mekanisme untuk mengkomunikasikan hal-hal yang memiliki dampak terhadap Keselamatan Pertambangan kepada pihak-pihak terkait, baik kepada internal pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP maupun pihak eksternal terkait.
2) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP memastikan semua informasi yang berkaitan dengan permasalahan Keselamatan Pertambangan yang disampaikan telah dilakukan dengan tepat dan benar, dengan menggunakan berbagai macam metode yang disesuaikan dengan jenis informasi yang akan disampaikan, target, atau sasaran yang akan diberikan informasi, serta didokumentasikan.
3) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP mengkomunikasikan apabila terjadi kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, Penyakit Akibat Kerja, kondisi darurat lainnya yang terjadi, dan hal-hal yang memiliki dampak terhadap keselamatan Pertambangan, baik di dalam pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ a tau Pemurnian, IPR, dan IUJP maupun pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ a tau Pemurnian, IPR, dan IUJP lainnya.
l. Pengelolaan Administrasi Keselamatan Pertambangan
1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR memiliki buku tambang yang sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditetapkan oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dan disahkan oleh Inspektur Tambang dengan memberi nomor dan paraf pada tiap-tiap halaman;
2) buku tambang memuat:
(a) larangan, perintah, dan petunjuk Inspektur Tambang yang ditindaklanjuti oleh KTT atau PTL; dan
(b) informasi, tindak lanjut, dan pemberitahuan dari KTT atau PTL terhadap kegiatan usaha Pertambangan;
3) buku tambang tersedia di Kantor KTT atau PTL dan isinya dapat dibaca dan dipelajari oleh para Pekerja;
4) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR memiliki buku daftar kecelakaan tambang yang sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditetapkan oleh KaIT;
5) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, atau IPR mendaftarkan setiap kecelakaan tambang yang berakibat cidera ringan, berat, dan mati dalam buku daftar kecelakaan tambang;
6) untuk Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja didokumentasikan secara khusus oleh KTT atau PTL sesuai dengan format khusus yang ditentukan oleh KaIT;
7) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyampaikan laporan tertulis aspek Keselamatan Pertambangan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara offline atau sistem dalam jaringan (online) melalui website yang ditentukan oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT; dan
8) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mendokumentasikan, memantau, dan/ atau melaporkan dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya paling sedikit mencakup:
a) dokumen kelayakan sarana, prasarana, dan instalasi Pertambangan;
b) sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja;
c) lisensi antara lain Kartu Izin Meledakkan, Kartu Pekerja Peledakan, Kartu Pengawas Operasional, dan/ atau surat izin mengoperasikan unit yang dikeluarkan oleh KTT atau PTL, atau orang yang ditunjuk oleh KTT atau PTL;
d) pengesahan KTT, PTL, wakil KTT, wakil PTL, dan/ a tau Kepala Tambang Bawah Tanah; dan
e) izin kerja khusus, antara lain Izin Kerja Ruang Terbatas, Izin Kerja di Ketinggian, Izin Kerja Panas, Izin Kerja Terpapar Radioaktif.
m. Penyusunan, Penerapan, dan Pendokumentasian Partisipasi, Konsultasi, Motivasi, dan Kesadaran
1) KTT atau PTL menyusun, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran Pekerja dalam penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian; dan
2) KTT atau PTL melaksanakan program partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran dengan melibatkan Pekerja maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan dan pengembangan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian.