SMKP 185 - Minerba + OM - Pemantauan Evaluasi Tindak Lanjut

a. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja Keselamatan Pertambangan; 

2) pemantauan dan pengukuran kinerja yang dilakukan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP meliputi: 

a) tujuan, sasaran, dan program Keselamata.n Pertambangan; 

b) pengelolaan lingkungan kerja Pertambangan; 

c) pengelolaan kesehata.n kerja Pertambangan; 

d) pengelolaan keselamatan operasi Pertambangan; dan 

e) pengelolaan bahan peledak dan peledakan; 

3) pemantauan, pengukuran kinerja, dan evaluasi pengelolaan lingkungan kerja Pertambangan dilakukan oleh petugas higiene industri dan paling sedikit meliputi pengendalian debu, pengendalian kebisingan, pengendalian getaran, pencahayaan, kualitas dan kuantitas udara kerja, pengendalian radiasi, pengendalian faktor kimia, pengendalian faktor biologi, kebersihan lingkungan kerja, dan pelaporan pengelolaan lingkungan kerja kepada KaIT / Kepala Dinas atas nama KaIT. 

4) pemantauan, pengukuran kinerja, dan evaluasi pengelolaan kesehatan kerja paling sedikit mencakup pelaksanaan program kesehatan kerja Pertambangan, pemeriksaan kesehatan kerja Pertambangan, pelayanan kesehatan kerja Pertambangan, pertolongan pertama pada kecelakaan, pengelolaan pencegahan kelelahan kerja (fatigue), pengelolaan Pekerja yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko kesehatan tinggi, rekaman data kesehatan kerja, pengelolaan higiene dan sanitasi, pengelolaan ergonomi, pengelolaan makanan, minuman, dan gizi Pekerja, dan pelaporan pengelolaan kesehatan kerja kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT. 

5) pemantauan, pengukuran kinerja, dan evaluasi pengelolaan keselamatan operasi Pertambangan dilakukan oleh tenaga teknis Pertambangan yang berkompeten di bidang keselamatan operasi dan paling sedikit mencakup: 

(a) prosedur, program dan jadwal, peralatan, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan, 

(b) prosedur pengamanan instalasi, jenis instalasi yang diamankan, program dan jadwal, evaluasi dan dokumentasi pemeriksaan pengamanan instalasi, 

(c) prosedur, program dan jadwal, peralatan, evaluasi, dan dokumentasi pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan, 

(d) penunjukan dan dokumentasi penunjukan tenaga teknik yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan keselamatan operasi Pertambangan, 

(e) pengevaluasian dan pendokumentasian hasil kajian teknis kegiatan awal atau baru serta hasil kajian teknis perubahan atau modifikasi, dan rekaman laporan hasil kajian teknis Pertambangan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada KalT. 

6) pemantauan, pengukuran kinerja, dan evaluasi pengelolaan bahan peledak dan peledakan paling sedikit mencakup 

(a) persetujuan lokasi pembangunan dan perizinan gudang bahan peledak, kesesuaian gudang bahan peledak dengan jenis dan kapasitas, penjagaan, penyediaan personel dan fasilitas untuk menjamin keselamatan dan keamanan, pemeriksaan penangkal petir gudang bahan peledak, pencatuman perizinan gudang bahan peledak pada gudang, pengevaluasian dan pendokumentasian perizinan gudang bahan peledak. 

(b) prosedur penyimpanan bahan peledak, kesesuaian penyimpanan bahan peledak dengan persetujuan dan perizinan gudang bahan peledak, pemeriksaan administrasi jumlah penerimaan, pengeluaran, dan persediaan akhir bahan peledak serta pelaporan secara berkala kepada KalT, penunjukan petugas administrasi gudang bahan peledak, kesesuaian kompetensi petugas administrasi gudang bahan peledak, kesesuaian persyaratan dan jumlah petugas gudang bahan peledak dan pendaftarannya dalam buku tambang; hasil pemeriksaan isi gudang bahan peledak, pelaporan KTT tentang berhentinya kegiatan Pertambangan kepada KalT, dan pengevaluasian dan pendokumentasian hasil pemeriksaan penyimpanan bahan peledak; 

(c) prosedur pengangkutan, pemindahan, dan pengiriman bahan peledak termasuk peralatan dan kendaraan yang digunakan, penetapan peralatan dan kendaraan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak, maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan, pengamanan, kelayakan, serta kesesuaian peralatan dan kendaraan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak, maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan, pendokumentasian hasil pemeriksaan peralatan dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak, maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan, kesesuaian kompetensi Pekerja yang menangam pengangkutan, pemindahan, dan pengiriman bahan peledak maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan pengevaluasian dan pendokumentasian hasil pemeriksaan peralatan dan kendaraan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan; 

(d) prosedur pelaksanaan pekerjaan peledakan yang mencakup penanganan dan pengamanan peledakan mangkir, kesesuaian penyediaan peralatan dan bahan untuk pelaksanaan pekerjaan peledakan, penyimpanan, pemeriksaan, dan pemeliharaan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan peledakan, pendokumentasian hasil pemeriksaan peralatan peledakan, penunjukan orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan peledakan, administrasi kelengkapan data aplikasi dan pengajuan perizinan dan penerbitan Kartu Izin Meledakkan, Kartu Pekerja Peledakan Madya, dan Kartu Pekerja Peledakan Pertama, daftar pemegang Kartu Izin Meledakkan, Kartu Pekerja Peledakan Madya, dan Kartu Pekerja Peledakan Pertama dan tanggal habis masa berlaku, persetujuan pengisian bahan peledak pada lubang ledak dan stemming pada malam hari serta peledakan tidur 

7) metode dan frekuensi pemantauan dan pengukuran kinerja mengacu pada persyaratan dalam standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didokumentasikan. 

8) dalam hal peralatan pemantauan digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemumian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk kalibrasi dan pemeliharaan peralatan pemantauan tersebut. 

9) rekaman hasil kalibrasi dan pemeriksaan didokumentasikan. 

10) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menetapkan rencana dan melaksanakan perbaikan/tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran kinerja serta didokumentasikan. 

b. Inspeksi Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, mendokumentasikan prosed ur Keselamatan Pertambangan, menerapkan, dan inspeksi pelaksanaan yang meliputi kegiatan perencanaan inspeksi, persiapan inspeksi, persiapan inspeksi, pelaksanaan inspeksi, rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi, evaluasi kegiatan inspeksi, dan laporan dan penyebarluasan hasil inspeksi Keselamatan Pertambangan. 

2) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menentukan objek inspeksi, jadwal pelaksanaan inspeksi antara lain secara berkala atau sewaktu-waktu, petugas inspeksi, metode inspeksi antara lain inspeksi silang dan inspeksi bersama, dan biaya pelaksanaan inspeksi dalam pelaksanaan inspeksi Keselamatan Pertambangan. 

3) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyiapkan paling sedikit meliputi prosedur, standar, dan check list yang berlaku dan berhubungan terhadap objek yang akan diinspeksi, alat ukur dan alat uji, buku catatan, dan kamera  dalam persiapan inspeksi Keselamatan Pertambangan. 

4) KTT, PTL, atau petugas yang ditunjuk dalam setiap gilir kerja memeriksa setiap area kerja dan jalan perlintasan yang digunakan, sarana, prasana, instalasi, dan peralatan Pertambangan, dan tempat yang dinilai berbahaya, dalam pelaksanaan inspeksi Keselamatan Pertambangan. 

5) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP memberikan rekomendasi didasarkan kepada temuan valid yang telah diverifikasi dan penyebab dasar dari temuan tersebut, dengan mengacu kepada hierarki pengendalian risiko. 

6) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan pemantauan terhadap setiap rekomendasi dan memastikan rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu, serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap tahapan kegiatan inspeksi dan hasil dari pelaksanaan tindak lanjut. 

7) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP mendokumentasikan hasil inspeksi dan pemenuhan tindak lanjut, serta mensosialisasikan kepada seluruh pekerja sebagai bentuk edukasi 

c. Evaluasi Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangundangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait. 

2) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait secara berkala. 

3) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun rencana dan pelaksanaan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait. 

4) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ a tau Pemurnian, IPR, dan IUJP mendokumentasikan hasil evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait. 

d. Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja, serta evaluasi dan tindak lanjutnya. 

2) prosedur tersebut paling sedikit terdiri atas: 

a) pelaporan awal; 

b) pengamanan lokasi dan barang bukti di tempat kejadian; 

c) pembentukan tim penyelidikan; 

d) tahapan penyelidikan yang terdiri atas: 

(1) tahap persiapan, yang terdiri dari: 

(a) pembentukan dan penetapan tim investigasi, 

(b) persiapan peralatan ukur atau uji, dan 

(c) pengumpulan data dan dokumen; 

(2) tahap pelaksanaan; 

(3) tahap pelaporan, yang terdiri dari: 

(a) pembuatan berita acara hasil penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya, 

(b) penyampaian laporan hasil penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya kepada KTT atau PTL untuk diteruskan kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya, 

(c) pendokumentasian hasil penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya dan pelaksanaan tindakan koreksi ke dalam suatu sistem pelaporan, dan 

(d) komunikasi hasil penyelidikan kepada seluruh Pekerja sebagai bentuk edukasi; 

(4) tahap pemantauan pelaksanaan tindakan koreksi; dan 

(5) tahap evaluasi penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya. 

e. Evaluasi Pengelolaan Administrasi Keselamatan Pertambangan 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR melakukan evaluasi pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan yang paling sedikit meliputi buku tambang, buku daftar kecelakaan, dan pelaporan pengelolaan Keselamatan Pertambangan paling sedikit 1 ( satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. 

2) evaluasi buku tambang paling sedikit terdiri atas: 

a) pelaksanaan perintah, larangan, petunjuk, serta pemberitahuan dari KaIT dan Inspektur Tambang; 

b) pendaftaran-pendaftaran yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling sedikit terdiri atas pelimpahan wewenang KTT dan pendaftaran tenaga teknik khusus Pertambangan. 

3) evaluasi buku daftar kecelakaan tambang paling sedikit terdiri atas: 

a) nomor urut kecelakaan tambang untuk 1 (satu) korban dengan 1 ( satu) penomoran; 

b) waktu, hari, dan jam kecelakaan; 

c) tempat kecelakaan; 

d) nama, jenis kelamin, dan umur dari korban kecelakaan; 

e) jabatan dan berapa lama dipegang oleh orang yang mendapat kecelakaan; 

f) sifat kecelakaan; 

g) pekerjaan yang sedang dilakukan pada saat kecelakaan; 

h) saksi-saksi kecelakaan; 

i) uraian tentang kecelakaan dan sebab-sebabnya yang dibuat dan ditandatangani oleh KTT atau PTL atau orang yang ditunjuk oleh KTT atau PTL; dan 

j) waktu dilaporkan kepada KaIT. 

4) evaluasi pelaporan pengelolaan Keselamatan Pertambangan paling sedikit terdiri atas: 

a) ketepatan waktu penyampaian laporan; 

b) kesesuaian isi laporan; dan 

c) isi laporan 

5) evaluasi dokumentasi Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja paling sedikit mencakup kesesuaian isi, kesesuaian format, hasil analisis terhadap penyebab kejadian, dan pelaksanaan tindak lanjut. 

6) evaluasi dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi serta persyaratan lainnya paling sedikit mencakup: tingkat pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan tindak lanjut. 

7) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mendokumentasikan dan menindaklanjuti hasil evaluasi pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan. 

f. Audit Internal Penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pelaksanaan audit internal untuk meninjau secara berkala dan mengevaluasi penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian; 

2) program audit internal didasarkan pada hasil penilaian risiko pada kegiatan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP dan hasil audit internal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian sebelumnya yang berhubungan dengan Keselamatan Pertambangan; 

3) prosedur audit internal audit internal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ a tau Pemurnian. meliputi ruang lingkup, frekuensi, metodologi, kompetensi auditor, tanggung jawab dan persyaratan pelaksanaan audit, serta pelaporan hasil audit; 

4) pemilihan auditor dan pelaksanaan audit internal memastikan objektivitas dan independensi selama proses audit internal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian; 

5) audit internal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; 

6) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemumian, IPR, dan IUJP menetapkan rencana dan melaksanakan tindak lanjut hasil audit internal penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian. serta didokumentasikan. 

g. Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian 

2) ketidaksesuaian tersebut meliputi penyimpangan terhadap standar kerja, praktik kerja, prosedur kerja, persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan persyaratan-persyaratan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian yang dapat menyebabkan cidera atau penyakit, kerusakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan, dan/ atau kerusakan lingkungan kerja. 

3) prosedur rencana perbaikan dan tindak lanjut paling sedikit terdiri atas: 

a) identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian; 

b) analisis penyebab ketidaksesuaian; 

c) evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian; 

d) catatan dan komunikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan; dan e) evaluasi efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan.