SMKP 185 - Minerba + OM - Perencanaan

Dalam menyusun perencanaan Keselamatan Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP berpedoman pada: 

a. Penelaahan Awal 

Hasil proses penelaahan awal mencakup: 

1) sistematika proses bisnis dan interaksi proses; 

2) penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan standar; 

3) peninjauan terhadap kebijakan Keselamatan Pertambangan yang disesuaikan dengan angka (1) dan (2). 

Penelaahan awal menggambarkan tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan berdasarkan partisipasi Pekerja, tanggung jawab pimpinan unit kerja, analisis dan statistik kecelakaan, Penyakit Akibat Kerja, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Kejadian Berbahaya serta upaya-upaya pengendalian yang telah dilakukan, dengan tingkat sebagai berikut. 

1) tingkat dasar, meliputi: 

a) sistem yang ada hanya sekedar pemenuhan regulasi; 

b) implementasi hanya dilakukan saat dilakukan kegiatan pengawasan. 

2) tingkat reaktif, meliputi: 

a) sistem bekerja berdasarkan kejadian/insiden; 

b) hanya fokus terhadap masalah/kejadian; dan  

c) investigasi hanya difokuskan terhadap kesalahan manusia. 

3) tingkat terencana, meliputi: 

a) telah terdapat sistem yang terencana dan dikembangkan, namun hanya berfokus terhadap penurunan angka kecelakaan, Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja; dan 

b) fokus hanya pada penerapan program Keselamatan Pertambangan yang telah direncanakan. 

4) tingkat proaktif, meliputi: 

a) target dan sasaran Keselamatan Pertambangan telah ada di rnasing-rnasing departemen/bagian dan menjadi poin utama dalam penyusunan rencana kegiatan; dan 

b) sistem dijalankan untuk pemenuhan kebutuhan pekerjaan. 

5) tingkat resilient: seluruh Pekerja baik manajemen maupun pelaksana telah bekerja sesuai dengan peraturan dan budaya Keselamatan Pertambangan. 


b. Manajemen Risiko, yang mencakup: 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur Manajemen Risiko sesuai dengan jenis dan skala pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP. 

2) proses Manajemen Risiko dilakukan secara terintegrasi dengan sistem manajemen pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP sesuai dengan bisnis proses pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP. 

3) proses Manajemen Risiko yang dilakukan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP meliputi 5 (lima) kegiatan, terdiri atas: 

a) komunikasi dan konsultasi risiko 

komunikasi dan konsultasi risiko dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal yang terkait, serta dilakukan pada setiap tahap proses Manajemen Risiko melalui pengembangan rencana untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan pada tahap awal. 

b) penetapan konteks risiko 

penetapan konteks risiko terkait dengan penentuan batasan-batasan risiko yang akan dikelola dan menentukan lingkup proses manajemen risiko selanjutnya, berupa: 

(1) faktor internal, paling sedikit terdiri atas: 

(a) kegiatan dan proses rutin dan tidak rutin: 

(b) perubahan-perubahan pada organisasi, lingkungan kerja, kegiatan, atau bahan/ material; 

(c) modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan, termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses, dan kegiatan; 

(d) fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di dalam lokasi kerja; 

(e) kondisi normal dan abnormal dan/ atau kondisi proses serta potensi insiden dan keadaan darurat selama siklus pemakaian produk dan/ atau siklus lamanya proses; 

(f) ketidakpatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya, standar dan/ atau prosedur Keselamatan Pertambangan yang ada, atau ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi insiden;  

(g) faktor personal Pekerja; 

(h) desain area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk kemampuan adaptasi manusia; 

(i) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; 

(j) pengamanan instalasi; 

(k) kelayakan sarana, prasarana, instalasi, serta peralatan Pertambangan; 

(l) kompetensi tenaga teknik; dan 

(m) evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan.  

(2) faktor eksternal, paling sedikit terdiri atas: 

(a) budaya, politik, hukum, keuangan, teknologi, ekonomi, alam, dan lingkungan yang kompetitif secara lokal, nasional, regional, dan internasional; 

(b) pendorong utama dan perkembangan isu yang berdampak signifikan terhadap tujuan organisasi; 

(c) persepsi dan nilai-nilai dari para pemangku kepentingan eksternal; 

(d) kegiatan semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja, termasuk yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, IUJP dan para tamu; 

(e) fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP di luar lokasi kerja; 

(f) bahaya-bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang di tempat kerja yang berada dalam kendali pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus; 

(g) infrastruktur, peralatan, dan bahan-bahan di tempat kerja yang disediakan oleh pihak lain; dan 

(h) kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta pengendalian yang diperlukan. 

c) identifikasi bahaya 

pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP mengidentifikasi sumber-sumber bahaya, area yang terpapar bahaya, dan konsekuensi yang potensial dengan mempertimbangkan paling sedikit: 

(1) kegiatan dan proses rutin dan tidak rutin; 

(2) kegiatan semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja, termasuk yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, IUJP dan para tamu; 

(3) perubahan-perubahan pada organisasi, lingkungan kerja, kegiatan, atau bahan atau material; 

(4) modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan, termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses, dan kegiatan; 

(5) fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di dalam dan di luar lokasi kerja; 

(6) kondisi normal dan abnormal dan/ atau kondisi proses serta potensi insiden dan keadaan darurat selama siklus pemakaian produk dan/ atau siklus lamanya proses; 

(7) ketidakpatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya, standar dan/ atau prosedur Keselamatan Pertambangan yang ada, atau ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi insiden; 

(8) faktor personal Pekerja; 

(9) bahaya-bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang di tempat kerja yang berada dalam kendali pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR; 

(10) bahaya-bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja akibat kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan yang berada dalam kendali pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR; 

(11) infrastruktur, peralatan, dan bahan atau material di tempat kerja yang disediakan oleh pihak lain; 

(12) kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta pengendalian yang diperlukan; 

(13) desain area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk kemampuan adaptasi manusia; 

(14) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; 

(15) pengamanan instalasi; 

(16) kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; 

(17) kompetensi tenaga teknik; dan 

(18) evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan. 

d) penilaian dan pengendalian risiko 

(1) penilaian risiko 

penilaian risiko dilakukan melalui proses evaluasi risiko untuk menentukan risiko dapat diterima atau tidak dengan metodologi: 

(a) memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metode yang digunakan bersifat proaktif; dan 

(b) menyediakan cara untuk melakukan identifikasi bahaya, penentuan nilai risiko, penentuan kriteria, dan prioritas risiko, penentuan pengendalian yang sesuai, dan pendokumentasiannya. 

(2) pengendalian risiko 

berdasarkan hasil penilaian risiko, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan langkah-langkah pengendalian terhadap risiko tersebut dengan mengikuti hierarki pengendalian risiko sebagai berikut: 

(a) rekayasa, seperti eliminasi, substitusi, dan isolasi; 

(b) administrasi, seperti rambu peringatan, pemilihan Pekerja, rotasi Pekerja atau jadwal kerja, pembatasan jam kerja, serta pemilihan perusahaan jasa Pertambangan; 

(c) praktik kerja, seperti prosedur kerja baku (standard operating procedure), instruksi kerja (work instruction), dan pelatihan (training); dan 

(d) alat pelindung diri. 

e) pemantauan dan peninjauan risiko: 

dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP: 

(1) menetapkan cara untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap setiap proses Manajemen Risiko; 

(2) mengkomunikasikan setiap hasil dari pemantauan dan peninjauan terhadap proses Manajemen Risiko kepada seluruh pihak yang terkait; 

(3) memastikan pengendalian risiko yang dilakukan telah memadai; dan 

(4) melaksanakan pemantauan dan peninjauan secara berkala atau apabila: 

(a) terjadi kecelakaan; 

(b) Kejadian Berbahaya; 

(c) terjadi kejadian akibat penyakit tenaga kerja; 

(d) terjadi Penyakit Akibat Kerja; 

(e) terjadi perubahan peralatan, instalasi, dan/ atau proses serta kegiatan Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR; dan/atau ada proses serta kegiatan baru. 


c. Identifikasi dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait, berupa: 

1) identifikasi dan pemantauan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait, dengan ketentuan: 

a) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menjalankan proses formal untuk mengidentifikasi, memperoleh, dan memantau ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait. 

b) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menentukan kesesuaian ketentuan peraturan perundang- undangan yang spesifik terhadap operasi, proses, kegiatan, dan fasilitas pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; dan 

c) pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dilakukan jika terdapat perubahan atas ketentuan peraturan perundang- undangan tersebut yang berpotensi menimbulkan dampak atau pengaruh terhadap operasi, proses, kegiatan, dan fasilitas pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP. 

2) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait. 

a) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menginventarisasi dan membuat daftar yang telah dipenuhi dan dipatuhi terhadap: 

(1) ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan 

(2) ketentuan lain mengenai: 

(a) dokumen kelayakan sarana, prasarana, dan instalasi Pertambangan; 

(b) sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja; 

(c) lisensi antara lain Kartu Izin Meledakkan, Kartu Pekerja Peledakan, Kartu Pengawas Operasional, dan/ atau surat izin mengoperasikan unit yang dikeluarkan oleh KTT atau PTL, atau orang yang ditunjuk oleh KTT atau PTL; 

(d) pengesahan KTT, PTL, wakil KTT, wakil PTL, dan/ atau Kepala Tambang Bawah Tanah; dan 

(e) izin kerja khusus antara lain Izin Kerja Ruang Terbatas, Izin Kerja di Ketinggian, Izin Kerja Panas, Izin Kerja Terpapar Radioaktif. 

b) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, atau IUJP bertanggung jawab untuk menyimpan dan bila perlu memajang izin, lisensi, atau sertifikat terkait yang dimiliki, serta membuat daftar tanggal habis berlaku dan perpanjangan semua izin dan lisensi yang terkait dengan operasi, sarana, dan prasarana, dengan ketentuan daftar tersebut: 

(1) dikaji ulang akurasi dan relevansinya secara berkala; 

(2) diperbarui jika terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait; dan 

(3) dapat diakses oleh pihak-pihak terkait yang diperbolehkan untuk mengakses oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP. 


d. Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program 

1) penyusunan, penetapan, penerapan, dan pemeliharaan, serta pendokumentasian tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan dan selaras dengan kebijakan serta dapat diukur; dan 

2) penyusunan tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan paling sedikit mempertimbangkan: 

a) peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait; 

b) kebijakan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; 

c) hasil Manajemen Risiko terhadap seluruh proses, kegiatan, dan area kerja; 

d) evaluasi kinerja program Keselamatan Pertambangan; 

e) hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan, Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja; 

f) ketersediaan sumber daya, antara lain manusia, finansial, peralatan; dan 

g) jangka waktu pelaksanaan. 

3) tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan ditetapkan dan disahkan oleh Komite Keselamatan Pertambangan. 


e. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, dengan ketentuan: 

1) pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian melakukan penetapan rencana kerja dan anggaran biaya aspek Keselamatan Pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya; 

2) pemegang IUJP memiliki rencana kerja dan anggaran biaya aspek Keselamatan Pertambangan yang sesuai dengan persetujuan dari pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian; 

3) rencana kerja dan anggaran biaya Keselamatan Pertambangan yang ditetapkan mempertimbangkan: 

a) skala prioritas sasaran dan program Keselamatan Pertambangan; 

b) kebutuhan untuk perbaikan dan peningkatan Keselamatan Pertambangan yang berkelanjutan; dan 

c) pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait.