SMKP 185 - Minerba + OM - Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
a. manajemen tertinggi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan tinjauan manajemen terhadap penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian secara terencana dan berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan hasilnya didokumentasikan;
b. catatan hasil tinjauan manajemen didokumentasikan. Masukan tinjauan manajemen paling sedikit meliputi:
1) kebijakan Keselamatan Pertambangan;
2) hasil audit penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
3) daftar risiko;
4) hasil evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
5) tindak lanjut terhadap tinjauan manajeman sebelumnya;
6) hasil dari partisipasi dan konsultasi;
7) komunikasi yang berhubungan dengan pihak eksternal terkait, termasuk keluhan-keluhan;
8) tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan termasuk tujuan, sasaran, dan program;
9) status penyelidikan kecelakaan, Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja, tindakan perbaikan, dan pencegahan;
10) perubahan yang terjadi, termasuk peraturan perundangundangan dan struktur organisasi Keselamatan Pertambangan; dan
11) rekomendasi peningkatan Keselamatan Pertambangan.
c. keluaran dari tinjauan manajemen Keselamatan Pertambangan menghasilkan keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan efektifitas sis tern manajemen dan kegiatan/ prosesnya, peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan pada:
1) kebijakan Keselamatan Pertambangan;
2) kinerja Keselamatan Pertambangan;
3) sumber daya; dan
4) elernen-elemen lain SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
d. hasil dari dilaporkan tinjuan kepada manajemen pihak-pihak dicatat, didokumentasikan, yang berkepentingan dan dikomunikasikan kepada yang memerlukannya.
e. peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal:
1) terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2) adanya tuntutan dari pemangku kepentingan;
3) adanya perubahan bisnis pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP;
4) terjadi perubahan struktur organisasi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ a tau Pemurnian, IPR, dan IUJP;
5) adanya perkembangan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan;
6) adanya hasil kajian kecelakaan, Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan/ atau Penyakit Akibat Kerja di tempat kerja;
7) adanya pelaporan; dan/ atau
8) adanya masukan dari Pekerja.
f. tinjauan hasil dari tindak lanjut rencana perbaikan dapat digunakan sebagai dasar bagi manajemen, dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan