SMKP 185 - Minerba + OM - Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja 

a. manajemen tertinggi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP melakukan tinjauan manajemen terhadap penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian secara terencana dan berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan hasilnya didokumentasikan; 

b. catatan hasil tinjauan manajemen didokumentasikan. Masukan tinjauan manajemen paling sedikit meliputi: 

1) kebijakan Keselamatan Pertambangan; 

2) hasil audit penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian; 

3) daftar risiko; 

4) hasil evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait; 

5) tindak lanjut terhadap tinjauan manajeman sebelumnya; 

6) hasil dari partisipasi dan konsultasi; 

7) komunikasi yang berhubungan dengan pihak eksternal terkait, termasuk keluhan-keluhan; 

8) tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan termasuk tujuan, sasaran, dan program; 

9) status penyelidikan kecelakaan, Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja, tindakan perbaikan, dan pencegahan; 

10) perubahan yang terjadi, termasuk peraturan perundangundangan dan struktur organisasi Keselamatan Pertambangan; dan 

11) rekomendasi peningkatan Keselamatan Pertambangan. 

c. keluaran dari tinjauan manajemen Keselamatan Pertambangan menghasilkan keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan efektifitas sis tern manajemen dan kegiatan/ prosesnya, peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan pada: 

1) kebijakan Keselamatan Pertambangan; 

2) kinerja Keselamatan Pertambangan; 

3) sumber daya; dan 

4) elernen-elemen lain SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian. 

d. hasil dari dilaporkan tinjuan kepada manajemen pihak-pihak dicatat, didokumentasikan, yang berkepentingan dan dikomunikasikan kepada yang memerlukannya. 

e. peningkatan kinerja dapat dilaksanakan dalam hal: 

1) terjadi perubahan peraturan perundang-undangan; 

2) adanya tuntutan dari pemangku kepentingan; 

3) adanya perubahan bisnis pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; 

4) terjadi perubahan struktur organisasi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ a tau Pemurnian, IPR, dan IUJP; 

5) adanya perkembangan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan; 

6) adanya hasil kajian kecelakaan, Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan/ atau Penyakit Akibat Kerja di tempat kerja; 

7) adanya pelaporan; dan/ atau 

8) adanya masukan dari Pekerja. 

f. tinjauan hasil dari tindak lanjut rencana perbaikan dapat digunakan sebagai dasar bagi manajemen, dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan