1. Sarana dan Prasarana

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal. 33-34

  • a. Sarana dan prasarana pertambangan antara lain stockpile, fasilitas penampungan air tambang, fasilitas penampungan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian, bangunan perkantoran, perumahan karyawan, perbengkelan, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), fasilitas penyimpanan bahan bakar cair, pembangkit tenaga listrik, fasilitas penyimpanan material B3, pelabuhan, fasilitas penyimpanan, fasilitas peribadatan, fasilitas pembibitan, fasilitas pengangkutan, dan sejenisnya.

  • b. Konstruksi sarana dan prasarana pertambangan mempertimbangkan paling kurang:

  1. Daya dukung tanah;

  2. Faktor kegempaan;

  3. Struktur geologi;

  4. Tidak berada di area yang terdapat sumber daya dan/atau cadangan mineral dan batubara; dan

  5. Berada dalam wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah proyek.

  • c. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian menggunakan d. sarana dan prasarana pertambangan yang memenuhi kelaikan teknis.

  • d. Konstruksi sarana dan prasarana berada di area yang terdapat sumber daya mineral dan batubara maka menyampaikan kajian teknis kepada Kepala Inspektur Tambang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum konstruksi.

  • e. Kajian Teknis konstruksi sarana dan prasarana yang berada di area yang terdapat sumber daya mineral dan batubara paling kurang meliputi alasan pemilihan lokasi konstruksi, luasan, jumlah, dan keterdapatan sumber daya, jenis dan umur sarana dan prasarana, dan sensitivitas harga komoditas tambang.

Kontributor : Deni Ramdani30 Agustus 2020