10. Peningkatan kadar (concentrating)

a) dalam hal melakukan kegiatan peningkatan kadar mineral dilakukan kajian teknis terlebih dahulu yang paling kurang terdiri atas:

  • (1) analisis sifat fisik dan/atau sifat kimia dari umpan, produk dan sisa hasil peningkatan kadar;

  • (2) reagen yang dipergunakan;

  • (3) metode peningkatan kadar; dan/atau

  • (4) sifat fisik permukaan mineral;

b) peningkatan kadar (concentrating) untuk mineral dilakukan dengan pemisahan berdasarkan sifat fisik mineral dan/atau penambahan reagen;

c) dalam hal penggunaan sluice box (sakhan) atau shaking table untuk proses pemisahan berdasarkan densitas, kemiringan sluice box atau shaking table ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis;

d) dalam hal penggunaan spiral untuk proses pemisahan berdasarkan densitas diatur jenis dan kecepatan aliran media pemisah;

e) dalam hal penggunaan magnetic separator untuk proses pemisahan berdasarkan sifat magnet batuan diatur kecepatan putar per menit drum dan kekuatan magnet penarik;

f) dalam hal penggunaan electrostatic separator untuk proses pemisahan berdasarkan sifat konduktivitas diatur kecepatan putar per menit drum dan arus listrik;

g) dalam hal penggunaan heavy media separator untuk proses pemisahan berdasarkan berat jenis dilakukan pengayakan untuk memisahkan fine material;