10. Peningkatan kadar (concentrating)
a) dalam hal melakukan kegiatan peningkatan kadar mineral dilakukan kajian teknis terlebih dahulu yang paling kurang terdiri atas:
(1) analisis sifat fisik dan/atau sifat kimia dari umpan, produk dan sisa hasil peningkatan kadar;
(2) reagen yang dipergunakan;
(3) metode peningkatan kadar; dan/atau
(4) sifat fisik permukaan mineral;
b) peningkatan kadar (concentrating) untuk mineral dilakukan dengan pemisahan berdasarkan sifat fisik mineral dan/atau penambahan reagen;
c) dalam hal penggunaan sluice box (sakhan) atau shaking table untuk proses pemisahan berdasarkan densitas, kemiringan sluice box atau shaking table ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis;
d) dalam hal penggunaan spiral untuk proses pemisahan berdasarkan densitas diatur jenis dan kecepatan aliran media pemisah;
e) dalam hal penggunaan magnetic separator untuk proses pemisahan berdasarkan sifat magnet batuan diatur kecepatan putar per menit drum dan kekuatan magnet penarik;
f) dalam hal penggunaan electrostatic separator untuk proses pemisahan berdasarkan sifat konduktivitas diatur kecepatan putar per menit drum dan arus listrik;
g) dalam hal penggunaan heavy media separator untuk proses pemisahan berdasarkan berat jenis dilakukan pengayakan untuk memisahkan fine material;