14. Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan

a) pengolahan mineral bukan logam dan batuan dilakukan dengan cara :

  • (1) pengecilan ukuran (comminution);

  • (2) pemilahan (screening/sizing);

  • (3) pemolesan (polishing);

  • (4) pembakaran (kalsinasi);

b) pengolahan mineral bukan logam dan batuan dilakukan:

(1) pencatatan volume hasil pengecilan ukuran (comminution) dan pemisahan berdasarkan ukuran (sizing).

(2) dalam hal pengolahan menggunakan alat peremuk (crusher), pembatasan kapasitas operasi pengecilan ukuran (comminution) dan pemisahan berdasarkan ukuran (sizing) tidak boleh lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari kapasitas terpasang;

(3) dalam hal pengolahan menggunakan ayakan (screening), pembatasan material yang tidak lolos ayakan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari umpan (feed);

(4) dalam hal pengolahan menggunakan alat potong (cutting stone), ukuran blok yang dipotong memperhatikan kapasitas alat potong.