2. Pengangkutan dengan Truk
a) dalam rangka singkronisasi peralatan, kapasitas truk pengangkut dari permuka kerja mampu memuat material tidak boleh lebih dari 5 (lima) kali pengisian dan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) kali pengisian dari alat gali-muat;
b) dalam hal ketebalan lapisan mineral dan/atau batubara kurang dari 50 (lima puluh) centimeter dilakukan pengumpulan dengan alat tertentu sebelum dilakukan pemuatan atau berdasarkan kajian teknis;
c) pengangkutan material dengan menggunakan truk tidak boleh melebihi kapasitas muat dan beban muat serta tidak boleh kurang dari 90% (sembilan puluh persen) kapasitas angkut dan beban muat;
d) jalan tambang/produksi menggunakan truk dapat dibuat atau disediakan tempat istirahat dan jalur putar berdasarkan kebutuhan, jarak jalan, dan kepadatan kendaraan yang melintas;
e) tempat istirahat mempertimbangkan dimensi unit terbesar yang menggunakan jalan tambang/produksi dan prosedur pengaturan keluar masuk kendaraan;
f) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis pengangkutan menggunakan truk dipasang jembatan timbang untuk dapat mengetahui berat dan/atau volume material yang diangkut;
g) dalam hal pengangkutan dump truck dilanjutkan menggunakan konveyor maka rekonsiliasi data muatan dapat dilakukan dengan menggunakan belt scale;
h) jembatan timbang dan belt scale dilakukan kalibrasi secara berkala;
i) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku alat angkut menggunakan truk;
j) efisiensi pengangkutan dengan truk dapat diukur berdasarkan hasil kajian teknis yang sekurangkurangnya meliputi waktu edar, jumlah ritase, dan kecepatan;
k) pemantauan proses pengangkutan dengan truk dapat dilakukan secara real time dengan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS), Radio Frequency Identification (RFID), dispatch System, dan teknologi sejenis