2. Peremukan Batubara
a) peremukan batubara dilakukan dengan:
(1) upaya optimalisasi ukuran produk dapat menggunakan mesin peremuk (crusher) primer dan/atau sekunder yang dilengkapi dengan ayakan (screen);
(2) pencatatan volume, lokasi dan kapasitas tempat penampungan sisa hasil pengayakan;
(3) pembatasan kapasitas operasi alat penggerus tidak boleh lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari kapasitas terpasang;
(4) pembatasan material yang tidak lolos ayakan sebanyak-banyaknya adalah 15% (lima belas persen) dari umpan;
(5) dalam hal unit crusher tidak dilengkapi dengan ayakan melakukan size analysis secara periodik;
b) masing-masing mesin peremuk (crusher) memiliki rasio reduksi tidak lebih dari 5 (lima) dan tidak kurang dari 4 (empat) atau dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis;
c) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;
d) alat timbang tersedia pada setiap fasilitas peremukan dan dilakukan kalibrasi alat timbang secara berkala;
e) batubara yang terbuang akibat proses peremukan tidak boleh lebih 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah batubara yang diremukkan;
f) pengambilan sampel kualitas batubara hasil peremukan dilakukan pada tempat tertentu secara otomatis dengan tenggang waktu yang sama;
g) jumlah batubara halus (fine coal) hasil peremukan tidak lebih dari 1% (satu persen) dari jumlah batubara yang diremukan;