2. Peremukan Batubara

a) peremukan batubara dilakukan dengan:

  • (1) upaya optimalisasi ukuran produk dapat menggunakan mesin peremuk (crusher) primer dan/atau sekunder yang dilengkapi dengan ayakan (screen);

  • (2) pencatatan volume, lokasi dan kapasitas tempat penampungan sisa hasil pengayakan;

  • (3) pembatasan kapasitas operasi alat penggerus tidak boleh lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari kapasitas terpasang;

  • (4) pembatasan material yang tidak lolos ayakan sebanyak-banyaknya adalah 15% (lima belas persen) dari umpan;

  • (5) dalam hal unit crusher tidak dilengkapi dengan ayakan melakukan size analysis secara periodik;

b) masing-masing mesin peremuk (crusher) memiliki rasio reduksi tidak lebih dari 5 (lima) dan tidak kurang dari 4 (empat) atau dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis;

c) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;

d) alat timbang tersedia pada setiap fasilitas peremukan dan dilakukan kalibrasi alat timbang secara berkala;

e) batubara yang terbuang akibat proses peremukan tidak boleh lebih 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah batubara yang diremukkan;

f) pengambilan sampel kualitas batubara hasil peremukan dilakukan pada tempat tertentu secara otomatis dengan tenggang waktu yang sama;

g) jumlah batubara halus (fine coal) hasil peremukan tidak lebih dari 1% (satu persen) dari jumlah batubara yang diremukan;