2. Peta
Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal. 34-35
a. Peta perencanaan dan hasil kegiatan teknis pertambangan disajikan dengan kaidah kartografi yang benar meliputi sistem koordinat, dan informasi tepi yang terdiri atas judul, arah mata angin, skala, legenda, penerbit/pembuat, dan meta data.
b. Peta perencanaan dan hasil kegiatan teknis pertambangan dibuat oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.
c. Peta perencanaan dan hasil kegiatan teknis pertambangan dikelola dan dipelihara dalam sistem basis data yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang dengan ketentuan paling kurang:
tata waktu;
jenis/judul peta; dan
validitas peta.
d. Peta perencanaan dan hasil kegiatan teknis pertambangan yang disampaikan/dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling kurang memuat:
Dalam bentuk hardcopy dan digital dengan format vektor; dan
Menggunakan sistem koordinat yang terikat dalam sistem referensi geospasial mengacu kepada instansi pemerintah yang menyelengarakan urusan pemerintah di bidang survei dan pemetaan.
d. Survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan paling kurang memuat:
Kesesuaian antara metode dan peralatan dengan ketelitian peta;
Pengolahan data yang memadai; dan
Dilaksanakan oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.
e. Survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan dapat dilakukan oleh juru ukur tambang.
f. Juru ukur tambang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang dan didaftarkan dalam Buku Tambang.