2. Peta

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal. 34-35

  • a. Peta perencanaan dan hasil kegiatan teknis pertambangan disajikan dengan kaidah kartografi yang benar meliputi sistem koordinat, dan informasi tepi yang terdiri atas judul, arah mata angin, skala, legenda, penerbit/pembuat, dan meta data.

  • b. Peta perencanaan dan hasil kegiatan teknis pertambangan dibuat oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.

  • c. Peta perencanaan dan hasil kegiatan teknis pertambangan dikelola dan dipelihara dalam sistem basis data yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang dengan ketentuan paling kurang:

  1. tata waktu;

  2. jenis/judul peta; dan

  3. validitas peta.

  • d. Peta perencanaan dan hasil kegiatan teknis pertambangan yang disampaikan/dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling kurang memuat:

  1. Dalam bentuk hardcopy dan digital dengan format vektor; dan

  2. Menggunakan sistem koordinat yang terikat dalam sistem referensi geospasial mengacu kepada instansi pemerintah yang menyelengarakan urusan pemerintah di bidang survei dan pemetaan.

  • d. Survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan paling kurang memuat:

  1. Kesesuaian antara metode dan peralatan dengan ketelitian peta;

  2. Pengolahan data yang memadai; dan

  3. Dilaksanakan oleh tenaga teknis pertambangan yang berkompeten.

  • e. Survei untuk pemetaan perencanaan dan kemajuan kegiatan pertambangan dapat dilakukan oleh juru ukur tambang.

  • f. Juru ukur tambang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang dan didaftarkan dalam Buku Tambang.

Kontributor : Deni Ramdani30 Agustus 2020