3. Konstruksi & Pengujian

3. KONSTRUKSI DAN PENGUJIAN ALAT PERTAMBANGAN (COMMISSIONING)

a. Ketentuan Umum

  1. pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi menyusun rencana konstruksi yang mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;

  2. konstruksi terdiri atas pembangunan sarana, prasarana, dan instalasi termasuk penyediaan alat pertambangan dan pengujian alat pertambangan (commissioning);

  3. pengujian alat pertambangan (commissioning) meliputi pengujian terhadap unit dan/atau alat berat yang akan digunakan dalam operasional penambangan;

  4. pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan rencana kerja teknis;

  5. pelaksanaan konstruksi terlebih dahulu dilakukan pemasangan tanda batas WIUP atau WIUPK;

  6. pemasangan tanda batas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUP dan WIUPK;

b. Perencanaan

  1. pemegang IUP atau IUPK eksplorasi dan IUP atau IUPK Operasi Produksi menggunakan instalasi dan peralatan pertambangan yang memenuhi kelaikan teknis;

  2. dalam rangka pemenuhan kelaikan teknis dilakukan pengujian alat pertambangan (commissioning) oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang ditunjuk Kepala Teknik Tambang;

  3. rencana kerja teknis konstruksi untuk pembangunan sarana, prasarana, dan instalasi disusun dalam tingkatan detail engineering design yang paling kurang memuat:

  • a) peta situasi/site plan/lay out/tata lingkungan;

  • b) jenis sarana, prasarana, dan instalasi;

  • c) gambar rancang bangun;

  • d) spesifikasi teknis; dan

  • e) jadwal pelaksanaan;

  1. rencana kerja teknis konstruksi untuk penyediaan alat pertambangan paling kurang memuat:

  • a) jenis dan kapasitas;

  • b) spesifikasi teknis; dan

  • c) jadwal pengadaan;

  1. rencana kerja teknis konstruksi untuk pengujian alat pertambangan paling kurang memuat:

  • a) jenis, jumlah, dan kapasitas sarana, prasarana, serta instalasi;

  • b) tenaga teknis pertambangan yang berkompeten;

  • c) jadwal pelaksanaan; dan

  • d) standar pengujian yang akan digunakan;

  1. sarana dan prasarana untuk kepentingan pemeliharaan dan atau perawatan peralatan pertambangan memiliki kapasitas yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis dengan mempertimbangkan jumlah, jenis dan kondisi peralatan;

c. Pelaksanaan

  1. pembangunan sarana, prasarana, dan instalasi yang dilakukan di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan wajib memiliki izin wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya;

  2. pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi

  • a) Kepala Teknik Tambang memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi telah memenuhi kelaikan teknis;

  • b) inspektur tambang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi berpedoman kepada rencana kerja teknis konstruksi, RKAB Tahunan dan/atau studi kelayakan;

  • c) inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dapat menghentikan sementara pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai dengan rencana kerja teknis konstruksi, RKAB Tahunan, dan/atau Studi Kelayakan.

  1. Kelaikan teknis

  • a) konstruksi dan alat pertambangan dinyatakan laik teknis untuk beroperasi apabila hasil pengujian, pemeriksaan, dan uji coba operasi menunjukkan kemampuan beroperasi sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas terpasang;

  • b) dalam hal kemampuan beroperasi konstruksi dan alat pertambangan kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas terpasang maka menyampaikan laporan khusus upaya pemenuhan kelaikan teknis;

  • c) inspektur tambang melakukan pengawasan pelaksanaan pengujian, pemeriksaan hasil pengujian, serta uji coba operasi terhadap konstruksi, dan alat pertambangan dalam rangka memenuhi kriteria kelaikan teknis;

  1. Perubahan dan/atau penambahan terhadap konstruksi perubahan dan/atau penambahan terhadap konstruksi yang sudah ada (existing construction) berdasarkan kajian teknis dan tertuang dalam persetujuan RKAB Tahunan.