3. Pencucian Batubara
a) pencucian batubara harus:
(1) memperhatikan karakteristik batubara yang akan dicuci;
(2) menggunakan sistem sirkulasi air tertutup;
(3) menempatkan sisa hasil pencucian pada tempat khusus atau kolam penampung;
(4) memiliki daya dukung kolam penampung yang mampu menahan beban maksimum sisa hasil pencucian batubara sesuai kapasitasnya;
(5) membatasi isi kolam penampung sisa hasil pencucian tidak boleh lebih dari 90% (sembilan puluh persen) kapasitas kolam;
(6) melakukan pengerukan sisa hasil pencucian yang tertampung dalam kolam secara berkala;
(7) penentuan metoda pencucian mengacu pada washability study;
(8) menempatkan product hasil pencucian pada tempat khusus (stockpile) sesuai dengan pengelompokan berdasarkan karakteristik/ kualitas batubara yang dihasilkan;
b) dalam hal kondisi tertentu pencucian batubara menggunakan air tanah mengikuti ketentuan yang mengatur pengelolaan air tanah;
c) batubara yang terbuang akibat proses pencucian tidak boleh lebih 50% (lima puluh persen) dari jumlah batubara yang dicuci;
d) jumlah batubara halus (fine coal) hasil pencucian tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah batubara yang dicuci;
e) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pencucian batubara;