3. Pencucian Batubara

a) pencucian batubara harus:

  • (1) memperhatikan karakteristik batubara yang akan dicuci;

  • (2) menggunakan sistem sirkulasi air tertutup;

  • (3) menempatkan sisa hasil pencucian pada tempat khusus atau kolam penampung;

  • (4) memiliki daya dukung kolam penampung yang mampu menahan beban maksimum sisa hasil pencucian batubara sesuai kapasitasnya;

  • (5) membatasi isi kolam penampung sisa hasil pencucian tidak boleh lebih dari 90% (sembilan puluh persen) kapasitas kolam;

  • (6) melakukan pengerukan sisa hasil pencucian yang tertampung dalam kolam secara berkala;

  • (7) penentuan metoda pencucian mengacu pada washability study;

  • (8) menempatkan product hasil pencucian pada tempat khusus (stockpile) sesuai dengan pengelompokan berdasarkan karakteristik/ kualitas batubara yang dihasilkan;

b) dalam hal kondisi tertentu pencucian batubara menggunakan air tanah mengikuti ketentuan yang mengatur pengelolaan air tanah;

c) batubara yang terbuang akibat proses pencucian tidak boleh lebih 50% (lima puluh persen) dari jumlah batubara yang dicuci;

d) jumlah batubara halus (fine coal) hasil pencucian tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah batubara yang dicuci;

e) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pencucian batubara;