3. Penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal. 35

  1. terhadap pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dinilai berhasil dalam pelaksanaan pengelolaan teknis pertambangan dapat diberikan tanda penghargaan.

  2. Tata cara pelaksanaan pemberian tanda penghargaan dan penilaian terhadap keberhasilan pelaksanaan pengelolaan teknis pertambangan serta persyaratan untuk memperoleh tanda penghargaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.