a. pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan dengan teknologi baru untuk pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis;
b. kajian teknis paling kurang memuat:
latar belakang pemilihan teknologi;
jenis dan spesifikasi peralatan;
pertimbangan kesesuaian teknologi dengan karakteristik pertambangan Indonesia;
analisis risiko;
tingkat produktivitas atau efisiensi yang ditawarkan; dan
kriteria keberhasilan penerapan teknologi;
c. kajian teknis pertambangan disampaikan dalam laporan khusus kepada Kepala Inspektur Tambang paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sebelum didatangkan ke lokasi kegiatan usaha pertambangan;
d. evaluasi terhadap kajian teknis tersebut dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan;
e. Direktur Jenderal memberikan persetujuan terhadap penggunaan peralatan pertambangan dengan teknologi baru yang terdapat dalam Dokumen RKAB Tahunan;
f. Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan uji coba berdasarkan evaluasi terhadap kajian teknis yang terdapat dalam Dokumen RKAB Tahunan;
g. Direktur Jenderal menetapkan daftar pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;