4. Pencampuran Batubara

a) dalam hal melakukan kegiatan pencampuran batubara dilakukan kajian teknis terlebih dahulu yang paling kurang terdiri atas:

  • (1) kualitas batubara;

  • (2) jumlah batubara;

  • (3) metode pencampuran;

  • (4) lokasi ; dan

  • (5) peralatan;

b) pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan proses pencampuran batubara hanya dilakukan ketika proses penggerusan/peremukan batubara;

c) pengambilan sampel kualitas batubara hasil pencampuran batubara dilakukan pada tempat tertentu secara otomatis dengan tenggang waktu yang sama;

d) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pencampuran batubara.