4. Pencampuran Batubara
4. Pencampuran Batubara
a) dalam hal melakukan kegiatan pencampuran batubara dilakukan kajian teknis terlebih dahulu yang paling kurang terdiri atas:
(1) kualitas batubara;
(2) jumlah batubara;
(3) metode pencampuran;
(4) lokasi ; dan
(5) peralatan;
b) pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan proses pencampuran batubara hanya dilakukan ketika proses penggerusan/peremukan batubara;
c) pengambilan sampel kualitas batubara hasil pencampuran batubara dilakukan pada tempat tertentu secara otomatis dengan tenggang waktu yang sama;
d) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pencampuran batubara.