4. Penyelidikan, pemeriksaan, pengujian dan/atau evaluasi terhadap kajian teknis

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 35

Penyelidikan, pemeriksaan, pengujian dan/atau evaluasi terhadap kajian teknis

a. dalam rangka pemenuhan kriteria kelaikan teknis, inspektur tambang melakukan evaluasi terhadap kajian teknis dalam kegiatan pengelolaan teknis pertambangan.

b. evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.