4. Penyelidikan, pemeriksaan, pengujian dan/atau evaluasi terhadap kajian teknis
4. Penyelidikan, pemeriksaan, pengujian dan/atau evaluasi terhadap kajian teknis
Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 35
Penyelidikan, pemeriksaan, pengujian dan/atau evaluasi terhadap kajian teknis
a. dalam rangka pemenuhan kriteria kelaikan teknis, inspektur tambang melakukan evaluasi terhadap kajian teknis dalam kegiatan pengelolaan teknis pertambangan.
b. evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.