5) Hidrologi dan Hidrogeologi
Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 59-60
a) kajian hidrologi dan hidrogeologi paling kurang terdiri atas:
i. penyelidikan hidrologi meliputi jenis dan lokasi sumber air, pengukuran debit, dan arah aliran air permukaan;
ii. penyelidikan hidrogeologi meliputi jenis dan jumlah akuifer, karakteristik hidrolik akuifer, arah aliran air tanah, pengukuran tinggi muka air tanah, dan pengukuran debit mata air dan/atau seepage;
iii. inventarisasi data curah hujan sekurangkurangnya seumur tambang atau 10 (sepuluh) tahun untuk umur tambang yang kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
iv. pengukuran luas wilayah tangkapan hujan (catchment area);
v. pengolahan data hasil penyelidikan lapangan, peta hidrologi dan hidrogeologi serta hasil studi hidrologi dan hidrogeologi; dan
vi. rekomendasi teknis pengelolaan air tambang.
b) rekomendasi teknis paling kurang terdiri atas:
i. dimensi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang;
ii. dimensi saluran penyaliran;
iii. kapasitas pompa; dan
iv. peta pengelolaan air tambang (mine water management);