5. Penggerusan Batubara
5. Penggerusan Batubara
a) dalam hal melakukan kegiatan penggerusan batubara dilakukan kajian teknis yang paling kurang terdiri atas:
(1) ukuran batubara;
(2) kadar air batubara;
(3) kadar volatile matter;
(4) umpan batubara; dan
(5) spesifikasi peralatan;
b) pengambilan sampel kualitas batubara hasil penggerusan dilakukan sesuai dengan analisa kegunaannya pada tempat tertentu dengan metode yang sudah ditetapkan;
c) batubara sisa hasil penggerusan (reject) yang masih bisa termanfaatkan disirkulasi kembali untuk kepentingan produksi;
d) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku penggerusan serta pemeliharaan dan perawatan peralatan penggilingan batubara;