5. Penggerusan Batubara

a) dalam hal melakukan kegiatan penggerusan batubara dilakukan kajian teknis yang paling kurang terdiri atas:

  • (1) ukuran batubara;

  • (2) kadar air batubara;

  • (3) kadar volatile matter;

  • (4) umpan batubara; dan

  • (5) spesifikasi peralatan;

b) pengambilan sampel kualitas batubara hasil penggerusan dilakukan sesuai dengan analisa kegunaannya pada tempat tertentu dengan metode yang sudah ditetapkan;

c) batubara sisa hasil penggerusan (reject) yang masih bisa termanfaatkan disirkulasi kembali untuk kepentingan produksi;

d) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku penggerusan serta pemeliharaan dan perawatan peralatan penggilingan batubara;