5. Personel

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 35-39

a. Orang yang Berkompeten (Competent Person)

1) persyaratan orang yang berkompeten terdiri atas:

  • a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan

  • b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.

2) Orang yang Berkompeten (competent person) bertanggung jawab terhadap laporan yang dibuatnya.

3) Kepala Teknik Tambang wajib menyampaikan daftar Orang yang Berkompeten (Competent Person) yang bekerja di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya kepada Direktur Jenderal.

b. Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten

1) persyaratan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten terdiri atas:

  • a. memiliki pengalaman paling kurang 3 (tiga) tahun di bidangnya; dan

  • b. memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaaan.

2) Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang.

3) perencanaan kegiatan teknis pertambangan yang meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan pengujian alat pertambangan (commisioning), penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan pengelolaan teknis pascatambang wajib disusun/dirancang oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.

4) pelaksana kegiatan teknis pertambangan yang berhubungan dengan survei dan pemetaan serta pengelolaan peta-peta di bidang eksplorasi dan penambangan dilakukan oleh juru ukur tambang selaku Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.

5) juru ukur tambang sebagaimana dimaksud dalam angka 4) paling kurang mampu melaksanakan:

  • a. survei dan pemetaan rencana dan kemajuan kegiatan eksplorasi, konstruksi, pemasangan Tanda Batas, dan penambangan;

  • b. survei dan pemetaan untuk identifikasi area yang memiliki potensi bahaya serta pemantauannya; dan

  • c. evaluasi, pemutakhiran, dan pengelolaan peta rencana dan kemajuan kegiatan pertambangan.

6) Kepala Teknik Tambang dan/atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan menetapkan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yaitu ahli geologi, ahli penambangan, dan ahli pengolahan dan/atau pemurnian.

7) memiliki kartu Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yaitu ahli geologi, ahli penambangan, dan ahli pengolahan dan/atau pemurnian yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang.

c. Tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan

Kepala Teknik Tambang dan/atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan paling kurang terdiri atas:

1) pelaksanaan kegiatan eksplorasi, pengelolaan conto, dan bangunan tempat penyimpanan conto;

2) pembersihan lahan, pengupasan batuan penutup, dan pengupasan material lumpur;

3) pekerjaan pengeboran lubang ledak termasuk evakuasi terhadap kejadian meledaknya bahan peledak karena petir;

4) penimbunan, pemantauan, pemeriksaan, dan pemeliharaan kestabilan timbunan batuan penutup, penimbunan inpit, dan penimbunan material lumpur;

5) pemantuan kestabilan tanggul laut (sea dyke) dan langkah tindak lanjut;

6) pemantauan, pemeriksaan, dan pemeliharaan kestabilan lereng penambangan dan lereng akhir penambangan yang paling kurang meliputi geometri dan dimensi lereng tetap terjaga; pergerakan lereng (displacement), metode pemantauan, alat pantau dan penempatannya, tingkat kejenuhan air; dan/atau ground vibration akibat kegiatan peledakan, evaluasi hasil pemantauan, dan pemeriksaan, serta Tindak lanjut hasil evaluasi;

7) pengelolaan air tambang;

8) penggalian mineral dan batubara;

9) penggalian termasuk kontrol kualitas mineral bukan logam dan batuan sebelum dilakukan penggalian;

10) penumpukan mineral dan batubara yang mencakup kestabilan dan pemantauan tumpukan;

11) penumpukan mineral bukan logam dan batuan;

12) peralatan penambangan mineral bukan logam dan batuan termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

13) kegiatan tambang semprot termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

14) pembuatan, pemeliharaan, dan perawatan lubang bukaan;

15) pemeliharaan dan perawatan serta pemantauan penyangga;

16) pemeliharaan dan perawatan sistem ventilasi;

17) pemeliharaan dan perawatan dalam sistem pengelolaan air tambang bawah tanah;

18) pengelolaan lumpur (wet muck);

19) penambangan bawah tanah dengan metode longwall mining;

20) pengawasan surface subsidence paling kurang terdiri atas metode pemantauan, program pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi.

21) penambangan bawah air dengan kapal keruk termasuk pemeliharaan dan perawatan;

22) operasional alat gali-muat termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

23) operasional alat angkut termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

24) pengangkutan dengan derek termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan.

25) pengunaan load haul dump (LHD) termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

26) truk tambang bawah tanah termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

27) peralatan pendukung termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

28) alat gali mekanis kontinyu termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

29) pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan terhadap fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, serta penanganan material;

30) peremukan batubara termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan fasilitas peremukan;

31) pencucian batubara;

32) pencampuran batubara;

33) peremukan dan/atau penggerusan batubara termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

34) penempatan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

35) pengolahan mineral logam yang meliputi pencatatan kadar dan kuantitas produk, pencatatan kadar dan kuantitas sisa hasil pengolahan, dan/atau kegiatan pemeliharaan dan perawatan fasilitas pengolahan mineral logam;

36) pengecilan ukuran, pemantauan ukuran umpan dan produk, termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

37) peningkatan kadar (concentrating), termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

38) pengurangan kadar air (dewatering), termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

39) pemurnian mineral termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

40) parameter operasi, pengambilan logam berharga dari mineralnya (extracting), termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

41) pengangkutan, pemeliharaan. dan perawatan serta pengaturan lalu lintas di jalur angkut;

42) alat angkut menggunakan truk termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

43) pengangkutan menggunakan konveyor termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

44) pengangkutan dengan lokomotif dan lori termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

45) pengangkutan dengan pipa termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan yang paling kurang meliputi pencegahan korosi; dan

46) pengawasan terhadap kestabilan permukaan dari area amblesan yang meliputi metode pemantauan, program pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi.