6. Pengangkutan dengan Tongkang

a) pengangkutan menggunakan tongkang maka membuat rencana pengangkutan paling kurang terdiri atas:

  • (1) kapasitas pelabuhan sarana penunjang;

  • (2) jalur pengangkutan;

  • (3) kedalaman jalur pengangkutan (kondisi pasang dan surut)

  • (4) jumlah komoditas tambang yang diangkut; dan

  • (5) jenis, jumlah, serta kapasitas tongkang;

b) penentuan kapasitas pelabuhan sarana penunjang didasarkan pada jumlah komoditas tambang yang akan diangkut;

c) jalur pengangkutan merupakan area perairan umum;

d) rencana pemasaran dan produksi memperhitungkan pasang dan surut area perairan jalur pengangkutan;

e) dalam rangka memastikan tidak terjadinya kontaminasi muatan yang diangkut tongkang maka sebelum proses pemuatan dilakukan inspeksi;

f) jenis, jumlah, serta kapasitas tongkang didasarkan pada jumlah komoditas tambang yang akan dimuat, kondisi perairan, dan kapasitas pelabuhan serta sarana penunjang;

g) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis penggangkutan menggunakan tongkang dilakukan pengukuran berdasarkan draft survey untuk dapat mengetahui berat dan/atau volume material yang diangkut;

h) pelabuhan yang dioperasikan mendapatkan izin dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan;

i) tongkang yang akan berlayar memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar.