6. Pengangkutan dengan Tongkang
a) pengangkutan menggunakan tongkang maka membuat rencana pengangkutan paling kurang terdiri atas:
(1) kapasitas pelabuhan sarana penunjang;
(2) jalur pengangkutan;
(3) kedalaman jalur pengangkutan (kondisi pasang dan surut)
(4) jumlah komoditas tambang yang diangkut; dan
(5) jenis, jumlah, serta kapasitas tongkang;
b) penentuan kapasitas pelabuhan sarana penunjang didasarkan pada jumlah komoditas tambang yang akan diangkut;
c) jalur pengangkutan merupakan area perairan umum;
d) rencana pemasaran dan produksi memperhitungkan pasang dan surut area perairan jalur pengangkutan;
e) dalam rangka memastikan tidak terjadinya kontaminasi muatan yang diangkut tongkang maka sebelum proses pemuatan dilakukan inspeksi;
f) jenis, jumlah, serta kapasitas tongkang didasarkan pada jumlah komoditas tambang yang akan dimuat, kondisi perairan, dan kapasitas pelabuhan serta sarana penunjang;
g) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis penggangkutan menggunakan tongkang dilakukan pengukuran berdasarkan draft survey untuk dapat mengetahui berat dan/atau volume material yang diangkut;
h) pelabuhan yang dioperasikan mendapatkan izin dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan;
i) tongkang yang akan berlayar memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar.