6. Underground Coal Gasification (UCG)
a) dalam rangka pengolahan batubara dengan Underground Coal Gasification (UCG) paling kurang memperhatikan:
(1) lapisan batuan atas (roof) dan bawah (floor) lapisan batubara impermeable;
(2) ketebalan lapisan batubara paling kurang 5 (lima) meter;
(3) kemiringan lapisan batubara (dip) kurang dari 5 derajat (lima derajat);
(4) kedalaman lapisan batubara lebih dari 200 (dua ratus) meter;
(5) kondisi struktur geologi tidak kompleks (sederhana s.d. moderat);
(6) memiliki kadar abu dan air kurang dari 60% (enam puluh persen); dan
(7) memiliki rank batubara tidak lebih dari bituminous;
b) sumur pemantauan air tanah dipasang dalam radius 200 (dua ratus) meter dari sumur produksi terluar;
c) dalam hal kualitas air tanah yang terpantau di sumur pemantauan melebihi baku mutu air dan kandungan benzene di atas 10 (sepuluh) ppb maka kegiatan ekstraksi dihentikan sementara;
d) tekanan hidrostatik (Ph) dan tekanan operasional (Po) diupayakan keseimbangannya.