6. Underground Coal Gasification (UCG)

a) dalam rangka pengolahan batubara dengan Underground Coal Gasification (UCG) paling kurang memperhatikan:

  • (1) lapisan batuan atas (roof) dan bawah (floor) lapisan batubara impermeable;

  • (2) ketebalan lapisan batubara paling kurang 5 (lima) meter;

  • (3) kemiringan lapisan batubara (dip) kurang dari 5 derajat (lima derajat);

  • (4) kedalaman lapisan batubara lebih dari 200 (dua ratus) meter;

  • (5) kondisi struktur geologi tidak kompleks (sederhana s.d. moderat);

  • (6) memiliki kadar abu dan air kurang dari 60% (enam puluh persen); dan

  • (7) memiliki rank batubara tidak lebih dari bituminous;

b) sumur pemantauan air tanah dipasang dalam radius 200 (dua ratus) meter dari sumur produksi terluar;

c) dalam hal kualitas air tanah yang terpantau di sumur pemantauan melebihi baku mutu air dan kandungan benzene di atas 10 (sepuluh) ppb maka kegiatan ekstraksi dihentikan sementara;

d) tekanan hidrostatik (Ph) dan tekanan operasional (Po) diupayakan keseimbangannya.