7. Pengolahan dan Pemurnian Mineral Logam

e) pelaksanaan kegiatan pengolahan mineral dilakukan dengan cara pengecilan ukuran (comminution), pemisahan berdasarkan ukuran (sizing), peningkatan kadar (concentrating), dan pengurangan kadar air (dewatering);

a) pelaksanaan kegiatan pemurnian mineral dilakukan dengan cara pengambilan logam berharga dari mineralnya (extracting) dan pemurnian (refining);

b) penggunaan reagen dalam proses pengolahan dan/atau pemurnian menerapkan prinsip recycle dan reused;

c) dalam hal pengolahan dan/atau pemurnian menggunakan reagen maka sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian dilakukan detoksifikasi sebelum ditempatkan di kolam penampungan;

d) penggunaan sianida sebagai reagen mengacu pada standar pengelolaan sianida sebagaimana diatur dalam International Cyanide Management Code;

e) kualitas dan jumlah produk yang dihasilkan pada setiap tahap proses pengolahan dan/atau pemurnian serta sisa hasil pengolahan pada akhir proses dilakukan pencatatan;

f) tempat penyimpanan tertentu untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral logam tersedia;

g) tempat penyimpanan tertentu memenuhi syarat paling kurang:

  • (1) berbentuk bangunan dengan dilengkapi atap dan dinding;

  • (2) memiliki daya dukung yang mampu menahan beban bangunan ditambah beban isi; dan

  • (3) memiliki fasilitas pendukung untuk penyimpanan, pemuatan, dan pembongkaran;

h) tempat penampungan sisa hasil pengolahan memiliki rancangan teknis/desain yang menggambarkan daya dukung, dimensi, dan kapasitas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i) rancangan teknis/desain disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang;

j) dalam hal pengolahan dan/atau pemurnian mineral menggunakan air tanah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan air tanah;