7) Perencanaan Tambang paling kurang terdiri atas

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 60-63

a) pengoptimalan tambang/batas akhir penambangan yang digambarkan dalam bentuk model endapan dengan memasukkan geometri dan dimensi lereng atau bukaan tambang dengan mempertimbangkan Break Even Stripping Ratio/Incremental Margin atau Break Even Cut Off Grade/Dollar Index sesuai dengan karakteristik endapan dengan pengambilan data untuk modifying factor paling kurang 5 (lima) tahun;

b) sistem dan metode penambangan yang sesuai dengan kondisi spasial dan geoteknik, endapan, pertimbangan lingkungan tambang, dan teknologi penambangan;

c) desain penambangan yang menggambarkan geometri dan dimensi bukaan tambang, geometri dan dimensi, serta kapasitas timbunan berdasarkan kajian daya dukung dasar timbunan, desain jalan tambang, dan SR atau COG;

d) rencana produksi dan umur tambang yang diuraikan pertahun dalam bentuk tabel;

e) tahapan penambangan dan penimbunan batuan penutup dimulai tahapan land clearing sampai pengangkutan komoditas tambang ke stockpile;

f) kemajuan tambang per tahun sampai akhir umur tambang yang mencakup peta rencana kemajuan tambang yang menggambarkan elevasi bukaan tambang, elevasi timbunan batuan penutup, geometri dan dimensi bukaan tambang, geometri dan dimensi timbunan, desain jalan tambang, posisi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sump dan settling pond), dan saluran penyaliran dengan skala yang dapat dicetak dalam ukuran paling kurang kertas A3;

g) kebutuhan peralatan utama dan peralatan pendukung penambangan sampai akhir umur tambang yang meliputi kebutuhan pertahun (jumlah, jenis, dan kapasitas peralatan), kesesuaian pemilihan alat penambangan dengan tingkat produksi, kesesuaian alat penambangan dengan tipe endapan dan daya dukung tanah, unjuk kerja peralatan, dan jam kerja efektif;

h) rencana sarana dan prasarana pertambangan;

i) perencanaan kegiatan pemberaian batuan yang meliputi pemilihan metode pemberaian batuan berdasarkan sifat fisik dan mekanik batuan dan analisis struktur geologi massa batuan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau

j) dalam hal menentukan metode pemberaian batuan mempertimbangkan paling kurang:

  • i. metode gali bebas (free digging) untuk batuan yang memiliki nilai Uniaxial Compressive Strength (UCS) kurang dari 1,5 MPa dengan Geological Strength Index (GSI) kurang dari 50 (lima puluh) atau kecepatan seismik massa batuan kurang dari 450 (empat ratus lima puluh) m/s;

  • ii. metode garu (ripping) untuk batuan yang memiliki nilai UCS 1,5 - 40 MPa dengan GSI 50 - 70 atau kecepatan seismik massa batuan antara 450 – 1650 m/s;

  • iii. metode pengeboran dan peledakan (Drilling and Blasting) untuk batuan yang memiliki nilai UCS lebih dari 40 MPa dengan GSI lebih dari 70 atau kecepatan seismik masa batuan lebih dari 1650 m/s; serta mempertimbangkan reaktivitas batuan, batuan panas (hot rock/hot ground), bahaya kelistrikan, ground reactivity, jumlah dan spesifikasi peralatan, geometri dan dimensi pola peledakan, jenis bahan peledak, fragmentasi hasil peledakan, rencana pemantauan efek peledakan yang paling kurang terdiri atas ground vibration, air blast, fly rock, dan fumes;

k) kajian daya dukung dasar timbunan daya dukung tanah, hidrologi, hidrogeologi, struktur geologi, litologi, dan rekomendasi untuk tindak lanjut terhadap hasil kajian;

l) rekomendasi untuk tindak lanjut terhadap hasil kajian tersebut meliputi daya dukung dasar timbunan (ground bearing capacity) berupa tekanan maksimum yang dapat diaplikasikan ke dasar timbunan;

m) peta rencana kemajuan tambang dilengkapi dengan tabel yang berisi:

  • (i) tahun kemajuan tambang;

  • (ii) lokasi, luas, dan elevasi blok;

  • (iii) peralatan penambangan yang terdiri atas unit, jumlah, dan kapasitas;

  • (iv) jarak angkut; dan

  • (v) jumlah overburden, komoditas, dan stripping ratio;

n) rencana kemajuan tambang dapat dilengkapi simulasi yang menggambarkan kondisi sebenarnya sampai akhir umur tambang;

o) rencana Stockpile dilengkapi dengan kajian daya dukung dasar timbunan, kapasitas, perencanaan penyaliran, jenis, dan ketebalan material bedding;

p) rencana fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang mempertimbangkan sifat fisik dan kimia dari material di dasar dan dinding fasilitas penampungan, debit air tambang, dan laju pengendapan sedimen;

q) rencana bangunan sarana dan prasarana pertambangan lokasinya mempertimbangkan daya dukung (ground bearing capacity) berupa tekanan maksimum yang dapat diaplikasikan ke dasar bangunan serta daya dukung batas (ultimate bearing capacity) berupa tekanan minimum yang menyebabkan keruntuhan geser (shear failure) pada tanah pendukung secara cepat kebawah;

r) rencana pelabuhan mencakup lokasi, stockpile, metode dan peralatan pemuatan dan pembongkaran, dan fasilitas penunjang pelabuhan, dan sistem pengelolan air permukaan;