8. Pengolahan Mineral Logam
a) Pengolahan Mineral Logam yang dilakukan:
(1) pencatatan volume hasil pengecilan ukuran (comminution) dan pemisahan berdasarkan ukuran (sizing);
(2) pembatasan kapasitas operasi pengecilan ukuran (comminution) dan pemisahan berdasarkan ukuran (sizing) tidak boleh lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) terhadap power load alat dari kapasitas terpasang;
(3) pembatasan material yang tidak lolos ayakan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari umpan (feed) atau berdasarkan hasil kajian teknis;
(4) dalam hal Penggunaan hydrocyclone untuk pemisahan material pada ballmill, circulating load tidak boleh lebih dari 3 (tiga) kali umpan;
b) analisis sifat fisik dan kimia material umpan pada setiap tahap proses pengolahan mineral logam dilakukan;
c) sifat fisik meliputi persentase passing screen tertentu, ukuran butir, sifat konduktivitas, densitas, dan sifat kemagnetan;
d) sifat kimia meliputi kadar bijih/umpan, komposisi kimia, dan reaktivitas mineral;