8) Perencanaan Pengolahan dan/atau Pemurnian

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 63-66

a) uji metalurgi atau ketercucian yang meliputi jumlah dan jenis conto, laboratorium penguji, jenis pengujian, urutan dan tahapan dalam bentuk diagram alir yang antara lain neraca material (material balance), neraca air (water balance), neraca energi (energy balance), dan neraca metalurgi (metallurgical balance);

b) sistem dan metode pengolahan dan/atau pemurnian yang meliputi perkiraan recovery, dan jenis/ tipe/kualitas umpan, dengan mempertimbangkan uji metalurgi atau ketercucian;

c) rencana produksi yang meliputi laju umpan yang masuk, tingkat produksi per bulan dan tahun, jenis/bentuk dan jumlah produk, jenis, kuantitas, dan kualitas;

d) penentuan lokasi digambarkan dalam peta atau layout paling kurang terdiri atas:

  • i. inside battery limit (ISBL) seperti alat utama pengolahan dan/atau pemurnian;

  • ii. outside battery limit (OSBL) seperti jalan, pelabuhan, air, oksigen, dan listrik;

  • iii. tempat pembuangan limbah (slag storage, tailing, dan storage facility);

  • iv. keterdapatan sumber daya mineral dan batubara;

e) sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang meliputi jumlah, kualitas, dan unsur yang terkandung di dalamnya;

f) kebutuhan bahan habis pakai, air dan energi yang meliputi jenis reagen, katalis, sumber air dan energi, serta jumlah kebutuhannya;

g) peralatan pengolahan dan/atau pemurnian termasuk penanganan limbah yang meliputi unjuk kerja peralatan berkaitan dengan kapasitas, Physical Availability (PA), Mechanical Availability (MA), Utilization of Availability (UA), Effective Utilization (EU), dan produktivitas; dan

h) infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang meliputi bangunan pengolahan, power plant dan sumber energi cadangan, ruang kontrol, water treatment/instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Tailing Storage Facility (TSF), workshop dan warehouse, fasilitas pencegahan korosi, stockpile dan auxiliary plant (Oxygen dan Nitrogen) fasilitas pembersihan badan, fasilitas emergency, fasilitas perkantoran, fasilitas pencegahan dan pengendalian kebakaran, dan fasilitas laboratorium;

i) hasil uji metalurgi menjelaskan karakteristik conto dan unsur utama dan pengikutnya yang terkandung di dalam conto;

j) dalam hal akan melakukan uji metalurgi maka menyampaikan design of experiment kepada Direktur Jenderal;

k) uji metalurgi tidak boleh dilakukan:

  • i. lebih dari 200 ton bijih per tahun untuk skala uji laboratorium/laboratory test;

  • ii. lebih dari tiga kali pengujian untuk masing-masing pilot test (mini plant), demonstrating test (prototype industry), dan commercial test (industry).

l) dalam hal uji metalurgi untuk komoditas mineral logam dilakukan studi geometalurgi paling kurang terdiri atas karakteristik bijih, ukuran partikel, perkiraan sisa hasil pengolahan, dan pemilihan metode pengolahan dan pemurnian;

m) sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian ditempatkan di tempat khusus;

n) dalam hal tempat khusus dalam bentuk bendungan dengan tinggi ≥15 (lebih dari atau sama dengan lima belas) meter diukur dari dasar pondasi terdalam atau tinggi 10 – 15 (sepuluh sampai lima belas) meter diukur dari dasar pondasi terdalam;

  • i. ketentuan:

    • (a) panjang puncak bendungan lebih dari 500 (lima ratus) meter;

    • (b) daya tampung bendungan paling sedikit 500.000 m3; dan

    • (c) debit air puncak/maksimal yang diperhitungkan masuk ke kolam paling sedikit 1.000 m3/detik mendapatkan persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang;

  • ii. pemegang IUP menyampaikan rencana pembangunan bendungan dengan melampirkan peta situasi, jenis dan tipe bendungan, volume bendungan, kajian geoteknik, karakteristik sisa hasil pengolahan pemurnian, rencana pengisian awal, dan bebas keterdapatan sumber daya pada lokasi bendungan kepada Kepala Inspektur Tambang;

  • iii. Direktur Jenderal memberikan rekomendasi teknis untuk pembangunan bendungan;

o) jenis bahan habis pakai diutamakan dari bahan dengan tingkat polutan paling rendah dengan menyertakan material safety data sheet (MSDS);

p) penggunaan bahan kimia beracun (sianida, asam sulfat, asam nitrat, caustic soda, dan sejenisnya) untuk proses uji pengolahan dan pengolahan mengikuti standar, kriteria dan peraturan perundangan yang mengatur bahan kimia beracun;

q) pengunaan merkuri untuk proses pengolahan dan pemurnian dilarang.